Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara 2,69 Miliar, Masih Sisa 3 Miliar Lebih, Proses Hukum Tetap Lanjut

Sahriwansah kembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar melalui penyidik Kejati Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka
kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar
Lampung tahun 2019-2021, Sahriwansah kembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69
miliar melalui penyidik Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung, Hutamrin mengatakan, titipan kerugian negara sebesar Rp2,69
miliar tersebut untuk perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA
2019-2021.
"Kami menerima penitipan uang dari
tersangka Sahriwansah sebesar Rp2,69 miliar. Ini uang titipan kerugian negara,
untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan
nanti," kata Hutamrin, Senin (27/3/23).
Ia mengungkapkan, Kejati Lampung sebelumnya
juga telah menerima titipan kerugian negara dari pembantu bendahara penerima
Hayati sebesar Rp108 juta dan Rp478 juta dari UPT lainnya.
"Sejauh ini total penitipan kerugian
negara berjumlah Rp3,28 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih.
Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," ucap Hutamrin.
Hutamrin menegaskan, meski kerugian negara
telah dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian
negara ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan para tersangka di
pengadilan nanti.
Ketiga tersangka kasus korupsi retribusi
sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 sampai saat ini masih
menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen.
Mereka adalah eks Kepala DLH Bandar Lampung
Sahriwansah, eks Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah, dan
eks pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar
Lampung, Herliawati mengatakan, pihaknya masih menunggu surat penahanan dari
Kejati Lampung guna melakukan pencopotan jabatan pada Harris Fadillah dan
Hayati. Namun, keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Sementara, Sahriwansah sudah lebih dulu
mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis Sosial. "Surat resmi
penahanan dari Kejati yang ditujukan ke Walikota belum ada, sehingga kita masih
menunggu. Karena itu dasar kita melakukan pencopotan jabatan," ujar
Herliawati, Jumat (24/3/23).
Ia mengatakan, terhadap dua tersangka ini
hanya jabatannya saja yang dilakukan pencopotan, sementara status ASN mereka
masih melekat di mereka.
Sehingga, lanjut dia, meski nantinya
dinonjobkan dari jabatan setelah menerima surat penahanan dari Kejati, mereka
masih menerima gaji termasuk Sahriwansah.
"Walaupun sudah ditahan mereka masih
menerima gaji sekarang, tapi tunjangan dan lain sebagainya tidak dapat. Setelah
inkrah mereka ditahan dan diberhentikan dari PNS, baru tidak menerima gaji
lagi," ungkapnya.
Herliawati menjelaskan, gaji yang diterima
oleh ketiga tersangka saat ini hanya sebesar 50 persen. "Gajinya yang
diterima nanti 50 persen," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung telah
menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar
Lampung TA 2019-2021.
Ketiga tersangka adalah Sahriwansah selaku
Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Harris Fadillah selaku Kabid Tata
Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima
DLH Bandar Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan
modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan
tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta
terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.
"Hasil auditor independen telah ditemukan
kerugian negara sebesar RP 6.925.815.000," jelasnya.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat
(1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64
ayat (1) KUHP. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 28 Maret 2023, dengan judul “Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara 2,69 Miliar”
Video KUPAS TV : Rekaman CCTV! Detik-detik Perampok Tembak Satpam Bank di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Senin, 07 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025