• Senin, 07 Juli 2025

Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara 2,69 Miliar, Masih Sisa 3 Miliar Lebih, Proses Hukum Tetap Lanjut

Selasa, 28 Maret 2023 - 08.13 WIB
160

Sahriwansah kembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar melalui penyidik Kejati Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021, Sahriwansah kembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar melalui penyidik Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin mengatakan, titipan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar tersebut untuk perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

"Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah sebesar Rp2,69 miliar. Ini uang titipan kerugian negara, untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," kata Hutamrin, Senin (27/3/23).

Ia mengungkapkan, Kejati Lampung sebelumnya juga telah menerima titipan kerugian negara dari pembantu bendahara penerima Hayati sebesar Rp108 juta dan Rp478 juta dari UPT lainnya.

"Sejauh ini total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," ucap Hutamrin.

Hutamrin menegaskan, meski kerugian negara telah dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan para tersangka di pengadilan nanti.

Ketiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 sampai saat ini masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen.

Mereka adalah eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, eks Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah, dan eks pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliawati mengatakan, pihaknya masih menunggu surat penahanan dari Kejati Lampung guna melakukan pencopotan jabatan pada Harris Fadillah dan Hayati. Namun, keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Sementara, Sahriwansah sudah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis Sosial. "Surat resmi penahanan dari Kejati yang ditujukan ke Walikota belum ada, sehingga kita masih menunggu. Karena itu dasar kita melakukan pencopotan jabatan," ujar Herliawati, Jumat (24/3/23).

Ia mengatakan, terhadap dua tersangka ini hanya jabatannya saja yang dilakukan pencopotan, sementara status ASN mereka masih melekat di mereka.

Sehingga, lanjut dia, meski nantinya dinonjobkan dari jabatan setelah menerima surat penahanan dari Kejati, mereka masih menerima gaji termasuk Sahriwansah.

"Walaupun sudah ditahan mereka masih menerima gaji sekarang, tapi tunjangan dan lain sebagainya tidak dapat. Setelah inkrah mereka ditahan dan diberhentikan dari PNS, baru tidak menerima gaji lagi," ungkapnya.

Herliawati menjelaskan, gaji yang diterima oleh ketiga tersangka saat ini hanya sebesar 50 persen. "Gajinya yang diterima nanti 50 persen," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

Ketiga tersangka adalah Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar RP 6.925.815.000," jelasnya.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 28 Maret 2023, dengan judul “Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara 2,69 Miliar

Video KUPAS TV : Rekaman CCTV! Detik-detik Perampok Tembak Satpam Bank di Bandar Lampung