• Selasa, 01 Oktober 2024

Polisi Tangkap 15 Penjudi di Metro, Ada Satu ASN dan Tiga IRT

Selasa, 28 Maret 2023 - 15.47 WIB
6.5k

Potret belasan tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Polda Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung membekuk sebanyak 15 orang penjudi. Tiga diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), sementara seorang lainnya diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan menerangkan, terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2023, sebanyak 6 kasus perjudian berhasil dibongkar Polisi.

“Kasus perjudian ada sebanyak 6 kasus, itu terdiri dari 4 judi jenis togel, 1 judi jenis kartu dan 1 judi jenis dadu melalui aplikasi handphone. Total tersangka yang berhasil diamankan ada 15 orang," kata dia kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, para tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan melalui pelacakan menggunakan Information and Technology (IT).

"Kasus perjudian yang berhasil diungkap merupakan gabungan dari judi konvensional dan judi online. Pengungkapan kasus pun bermula dari anggota kepolisian melakukan penyelidikan, sebagian menggunakan dan memanfaatkan tenaga IT yang kemudian didapatkan lokasi-lokasi dari pelaku," ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan barang bukti berupa belasan handphone berbagai merk, kartu remi, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga uang tunai.

“Adapun 6 kasus judi tersebut berhasil di ungkap mulai awal Januari sampai dengan Maret ini. Saat ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 handphone dengan berbagai merk, 6 set kartu remi, 2 buah kartu ATM dan uang tunai sejumlah Rp 331 Ribu serta ada beberapa buku rekapan togel," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, masing-masing tersangka ialah Suplimin (62), seorang warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang berprofesi sebagai supir. Ia ditangkap bersama rekannya bernama A Ramlan (61), seorang Pensiunan PNS warga Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB didalam Gedung Walet JaIan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. Saat ditangkap, keduanya sedang berjudi jenis togel.

Kemudian pada Kamis (9/2/2023) sekitar jam 19.20 Polisi menangkap tiga orang penjudi di sebuah rumah yang terdapat di Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

Tiga penjudi yang ditangkap tersebut ialah Iwan Syah (60) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Iwan Kurniawan (54) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dan Taruna Wijaya (59) warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Berikutnya pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 01.05 WIB Polisi menangkap empat orang yang sedang berjudi di sebuah rumah diwilayah Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat. Satu dari empat orang yang diamankan tersebut diduga merupakan oknum ASN aktif. Ia adalah Gesang Purwoko (43) warga kelurahan setempat.

Oknum tersebut diamankan bersama tiga rekannya yang merupakan wiraswasta. Mereka ialah Muhammad Nur (50) dan Raden Sentot (57) yang merupakan warga Kelurahan setempat. Sisanya ialah Agus Herianto (53) warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan. Lalu, Muhammad Nur (50)

Selanjutnya, Polisi menangkap Dua penjudi togel online pada Sabtu (18/3/2023) sekitar jam 14.00 WIB di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Kedua tersangka yang ditangkap itu ialah Edy Yohanes S (38) dan Fitrianto (45) seorang Buruh, warga Jalan Cendrawasih Kelurahan setempat.

Dihari yang sama sekitar pukul 14.20 WIB Polisi kembali mengamankan seorang penjudi bernama Dadang Riswandi (42) warga Purwosari Metro Utara. Ia diketahui merupakan rekan dari Fitrianto yang sebelumnya telah diamankan.

Terakhir, Satreskrim Polres Metro menangkap Tiga orang IRT penjudi togel pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua wanita yang ditangkap tersebut ialah Yuliani (43) seorang pedagang, Sahila (56) warga Gang Tanjung dan Maisaroh. Ketiganya merupakan warga Kampung Sawah Baru Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kini ke 15 tersangka tersebut terancam lebaran didalam penjara. Bahkan, sebagian tersangka telah dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

Belasan penjudi tersebut terancam pasal 303 KUHPidana Ayat (1) tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)