Polisi Tangkap 15 Penjudi di Metro, Ada Satu ASN dan Tiga IRT
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung membekuk sebanyak 15
orang penjudi. Tiga diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), sementara
seorang lainnya diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih
aktif.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan menerangkan, terhitung sejak 1
Januari 2023 hingga 28 Maret 2023, sebanyak 6 kasus perjudian berhasil
dibongkar Polisi.
“Kasus perjudian ada sebanyak 6 kasus, itu
terdiri dari 4 judi jenis togel, 1 judi jenis kartu dan 1 judi jenis dadu
melalui aplikasi handphone. Total tersangka yang berhasil diamankan ada 15
orang," kata dia kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, para
tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan
melalui pelacakan menggunakan Information and Technology (IT).
"Kasus perjudian yang berhasil diungkap
merupakan gabungan dari judi konvensional dan judi online. Pengungkapan kasus
pun bermula dari anggota kepolisian melakukan penyelidikan, sebagian
menggunakan dan memanfaatkan tenaga IT yang kemudian didapatkan lokasi-lokasi
dari pelaku," ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan
barang bukti berupa belasan handphone berbagai merk, kartu remi, kartu Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) hingga uang tunai.
“Adapun 6 kasus judi tersebut berhasil di
ungkap mulai awal Januari sampai dengan Maret ini. Saat ini kami mengamankan
sejumlah barang bukti berupa 14 handphone dengan berbagai merk, 6 set kartu
remi, 2 buah kartu ATM dan uang tunai sejumlah Rp 331 Ribu serta ada beberapa
buku rekapan togel," tandasnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co,
masing-masing tersangka ialah Suplimin (62), seorang warga Kelurahan Hadimulyo
Barat, Kecamatan Metro Pusat yang berprofesi sebagai supir. Ia ditangkap
bersama rekannya bernama A Ramlan (61), seorang Pensiunan PNS warga Kelurahan
Yosorejo Kecamatan Metro Timur.
Kedua tersangka ini ditangkap pada Senin 9
Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB didalam Gedung Walet JaIan Cut Nyak Dien
Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. Saat ditangkap, keduanya sedang
berjudi jenis togel.
Kemudian pada Kamis (9/2/2023) sekitar jam
19.20 Polisi menangkap tiga orang penjudi di sebuah rumah yang terdapat di
Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Tiga penjudi yang ditangkap tersebut ialah
Iwan Syah (60) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Iwan
Kurniawan (54) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dan Taruna
Wijaya (59) warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Berikutnya pada Jumat (17/3/2023) sekitar
pukul 01.05 WIB Polisi menangkap empat orang yang sedang berjudi di sebuah
rumah diwilayah Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat. Satu dari empat
orang yang diamankan tersebut diduga merupakan oknum ASN aktif. Ia adalah
Gesang Purwoko (43) warga kelurahan setempat.
Oknum tersebut diamankan bersama tiga rekannya
yang merupakan wiraswasta. Mereka ialah Muhammad Nur (50) dan Raden Sentot (57)
yang merupakan warga Kelurahan setempat. Sisanya ialah Agus Herianto (53) warga
Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan. Lalu, Muhammad Nur (50)
Selanjutnya, Polisi menangkap Dua penjudi
togel online pada Sabtu (18/3/2023) sekitar jam 14.00 WIB di Kelurahan
Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Kedua tersangka yang ditangkap itu ialah Edy
Yohanes S (38) dan Fitrianto (45) seorang Buruh, warga Jalan Cendrawasih
Kelurahan setempat.
Dihari yang sama sekitar pukul 14.20 WIB
Polisi kembali mengamankan seorang penjudi bernama Dadang Riswandi (42) warga Purwosari
Metro Utara. Ia diketahui merupakan rekan dari Fitrianto yang sebelumnya telah
diamankan.
Terakhir, Satreskrim Polres Metro menangkap
Tiga orang IRT penjudi togel pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua wanita yang ditangkap tersebut ialah Yuliani (43) seorang pedagang,
Sahila (56) warga Gang Tanjung dan Maisaroh. Ketiganya merupakan warga Kampung
Sawah Baru Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kini ke 15 tersangka tersebut terancam lebaran
didalam penjara. Bahkan, sebagian tersangka telah dilimpahkan ke Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.
Belasan penjudi tersebut terancam pasal 303
KUHPidana Ayat (1) tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10
tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024