Edarkan Pil Hexymer, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Ditangkap Polisi

WH alias Ombing (27) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - WH alias Ombing
(27) warga Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ditangkap Aparat
Polsek Pringsewu lantaran ketahuan mengedarkan obat jenis G Hexymer.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul
Bahri mengatakan pelaku yang berprofesi pedagang ayam geprek ini diamankan
Senin (27/3/2023) sekitar pukul 16.09 WIB di warung ayam geprek miliknya di
Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.
"Penangkapan tersangka berawal dari
kecurigaan Polisi terhadap WH yang panik saat melihat kedatangan Polisi yang
sedang berpatroli," ujar Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi Selasa (28/3/2023)
Saat diamankan di warung tersebut, kata
Kapolsek, awalnya Polisi hanya menemukan barang bukti 19 butir obat Hexymer dan
tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya.
Namun setelah dilakukan pengembangan dari
rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang
sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
"Jadi total barang bukti yang berhasil
kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir,"
bebernya.
Dijelaskan Kapolsek, dalam pemeriksan petugas,
pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu
market place di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu.
Ia juga menyebut, jika tersangka WH yang
berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan
hukum karena terpepet kebutuhan.
"Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan
obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," ungkapnya.
Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti
diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat
dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara
minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun," tandasnya.
Sementara pelaku mengaku membeli satu butir
Hexymer seharga Rp 2.000 dan kemudian dijual seharga Rp5.000 per butir.
"Keuntungannya untuk membayar
utang," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025