• Kamis, 28 November 2024

Edarkan Pil Hexymer, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Maret 2023 - 12.04 WIB
156

WH alias Ombing (27) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - WH alias Ombing (27) warga Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ditangkap Aparat Polsek Pringsewu lantaran ketahuan mengedarkan obat jenis G Hexymer.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan pelaku yang berprofesi pedagang ayam geprek ini diamankan Senin (27/3/2023) sekitar pukul 16.09 WIB di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.

"Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan Polisi terhadap WH yang panik saat melihat kedatangan Polisi yang sedang berpatroli," ujar Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Selasa (28/3/2023)

Saat diamankan di warung tersebut, kata Kapolsek, awalnya Polisi hanya menemukan barang bukti 19 butir obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya.

Namun setelah dilakukan pengembangan dari rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir," bebernya.

Dijelaskan Kapolsek, dalam pemeriksan petugas, pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu.

Ia juga menyebut, jika tersangka WH yang berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan.

"Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun," tandasnya.

Sementara pelaku mengaku membeli satu butir Hexymer seharga Rp 2.000 dan kemudian dijual seharga Rp5.000 per butir. "Keuntungannya untuk  membayar utang," singkatnya. (*)