Pejabat dan ASN Boleh Gelar Buka Puasa Bersama, Asal…

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro melarang seluruh pejabat dan pegawainya menggelar buka bersama
(Bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal tersebut menyusul telah
dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1258/07/2023
tentang peniadaan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi pejabat daerah serta
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro,
Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, berdasarkan arahan Mendagri, para pejabat
hanya diizinkan menggelar Bukber dengan kaum dhuafa dan anak yatim-piatu.
"Buka bersama antara pejabat dan ASN di
luar kantor dan rumah dinas juga tidak boleh, tetap tidak boleh. Tadi
disampaikan oleh pak menteri, kalau pejabat akan mengadakan buka bersama
silakan dengan kaum dhuafa, dengan masyarakat dan anak yatim," imbuhnya.
Senin (27/3/23).
"Panggil 100 orang tapi panitianya cuman
2 sampai 3 saja, jangan panggil 100 anak yatim tapi panitianya 200. Itu yang
tidak diperbolehkan Pak Mendagri. Panggil kaum duafa dan anak yatim itu
diperbolehkan untuk buka puasa," ucap Sekda.
"Lebih baik lagi jika dilaksanakan bukan
di rumah maupun di kantor tapi langsung di lokasi panti asuhan ataupun
lainnya," sambungnya.
Dirinya menegaskan, larangan Bukber antar
pejabat dan ASN tersebut berlaku kepada seluruh pegawai yang terdapat di 32
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Sai Wawai.
"Himbauan dari Gubernur sudah sampai dan
sudah kita sampaikan ke bagian Kesra untuk menindaklanjuti. Pada prinsipnya
kita sama dengan provinsi bahwa buka bersama antar pejabat dan stafnya yang
dilakukan di kantor-kantor, ada 32 OPD di Kota Metro ditiadakan dan
dilarang," kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Metro tengah
menyiapkan surat edaran agar dapat diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan
Pemkot Metro.
"Jadi buka puasa bersama di kantor antara
pimpinan dan anak buahnya di kota Metro dilarang ya. Suratnya sedang menunggu
dan akan kita distribusikan," ujarnya.
Meskipun begitu, untuk kegiatan safari
Ramadhan dan shalat tarawih bersama masyarakat tetap dijalankan oleh Pemkot
Metro.
"Tetapi untuk safari Ramadan, shalat
bersama, tarawih di mushola dan masjid yang sudah dijadwalkan itu tetap
dilaksanakan karena di situ tidak ada buka bersama. Di situ hanya ada shalat
dan pimpinan bertemu dengan masyarakat. Kalau salat tarawih tetap dilaksanakan,"
jelasnya.
Bangkit menegaskan, selain di lingkungan
kantor para pejabat juga dilarang menggelar kegiatan buka bersama antar pegawai
di rumah dinas, Caffe maupun dilokasi lainnya.
"Yang tidak boleh itu di kantor, di rumah
dinas juga tidak boleh. Kalau di rumah dinas pesertanya adalah 100 anak yatim
piatu dan ASN-nya hanya 2 sampai 3 orang maka diperbolehkan kata Pak Mendagri
tadi," bebernya.
Saksi tegas berupa evaluasi jabatan menanti
setiap pejabat dan ASN di Metro yang melanggar intruksi tersebut.
"Kalaupun nanti ada pejabat yang ketahuan
buka bersama di kantor-kantor dan tempat yang dilarang, maka akan kita adakan
evaluasi. Mudah-mudahan tidak ada karena sudah jelas Pak Mendagri mengatakan
seperti itu dan pak gubernur juga mengatakan seperti itu," terangnya.
"Harus kita hindari lah hal-hal yang
seperti itu, sebenarnya di Metro juga jarang pejabat yang mengadakan Buka
bersama di kantor-kantor. Mudah-mudahan ini untuk mengingatkan kepada kita
semua bahwa buka bersama lebih baik dengan masyarakat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025