Mau Cukur Rambut Malah Curi HP, Seorang Kuli Bangunan di Jati Agung Lamsel Harus Berlebaran di Penjara

Pelaku pencurian handphone M Khoerul Anam saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria
bernama M Khoerul Anam (29) harus berurusan dengan polisi gegara mencuri sebuah
handphone milik tukang pangkas rambut di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung,
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu lalu (11/3/2023).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih
menjelaskan, pelaku ditangkap hari Minggu (26/3/23), sekitar jam 17.00 WIB.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya
di Dusun Sukamaju, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Sebelumnya, hari Sabtu (11/3) kira-kira jam
17.00 WIB, Faisal (29) warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang selaku
pemilik pangkas rambut Raja tengah ke kamar mandi.
"Pada saat yang bersamaan, datang si
pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa memakai helm
berniat untuk mencukur rambut," lanjut Kapolsek.
Niat pelaku sontak berubah, tatkala melihat
handphone Xiaomi Redmi 10 milik korban sedang di cas di kursi kayu berwarna
coklat.
"Karena pelaku ini ingin memiliki
handphone yang lebih bagus, kemudian dia membawa kabur handphone milik
korban," sambung Kapolsek.
Saat kembali ke ruang pangkas rambut, korban
baru menyadari handphone miliknya telah raib entah kemana.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami
kerugian materi Rp3,5 juta dan membuat
laporan ke Polsek Jati Agung," ujar Kapolsek.
Mendapat laporan korban, polisi langsung
melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mengungkap kasus
pencurian itu.
Akhirnya, hari Minggu kemarin (26/3) kisaran
jam 17.00 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang bekerja sebagai
kuli bangunan dan dilakukan penangkapan dirumahnya.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku
mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban di pangkas rambut
Raja seorang diri. Dan, pada saat itu ia meminjam motor temannya untuk pergi ke
pangkas rambut," urai Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah
handphone merk Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal
362 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025