• Selasa, 23 April 2024

Mau Cukur Rambut Malah Curi HP, Seorang Kuli Bangunan di Jati Agung Lamsel Harus Berlebaran di Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 09.28 WIB
353

Pelaku pencurian handphone M Khoerul Anam saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama M Khoerul Anam (29) harus berurusan dengan polisi gegara mencuri sebuah handphone milik tukang pangkas rambut di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu lalu (11/3/2023).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menjelaskan, pelaku ditangkap hari Minggu (26/3/23), sekitar jam 17.00 WIB.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Dusun Sukamaju, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (27/3).

Sebelumnya, hari Sabtu (11/3) kira-kira jam 17.00 WIB, Faisal (29) warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang selaku pemilik pangkas rambut Raja tengah ke kamar mandi.

"Pada saat yang bersamaan, datang si pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa memakai helm berniat untuk mencukur rambut," lanjut Kapolsek.

Niat pelaku sontak berubah, tatkala melihat handphone Xiaomi Redmi 10 milik korban sedang di cas di kursi kayu berwarna coklat.

"Karena pelaku ini ingin memiliki handphone yang lebih bagus, kemudian dia membawa kabur handphone milik korban," sambung Kapolsek.

Saat kembali ke ruang pangkas rambut, korban baru menyadari handphone miliknya telah raib entah kemana.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi Rp3,5 juta dan membuat  laporan ke Polsek Jati Agung," ujar Kapolsek.

Mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mengungkap kasus pencurian itu.

Akhirnya, hari Minggu kemarin (26/3) kisaran jam 17.00 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan dan dilakukan penangkapan dirumahnya.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban di pangkas rambut Raja seorang diri. Dan, pada saat itu ia meminjam motor temannya untuk pergi ke pangkas rambut," urai Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah handphone merk Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)