Kemendagri Setujui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Berlaku Mulai April 2023
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub)
tentang pemberian keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang
diajukan oleh Pemprov Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal
Darminto mengatakan, sesuai agenda dan fasilitasi Kemendagri tentang Rapergub
keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung telah
disetujui.
"Informasi terakhir fasilitasi dari
Kemendagri Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai
rekomendasinya, setelah itu tanda tangan Pergub nya. Mudah-mudahan bulan April
ini untuk BBNKB II dihapus atau 0 persen," kata Fahrizal, Minggu (26/3).
Fahrizal mengungkapkan, dalam pemutihan pajak
kendaraan bermotor kali ini akan ada beberapa klaster atau kelompok yang akan
diberikan kepada wajib pajak, salah satunya adalah penghapusan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Fahrizal menjelaskan, untuk penghapusan BBNKB
secara permanen seperti yang sudah dilakukan di 25 provinsi di Indonesia, harus
menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD)
sudah ditetapkan.
"Penghapusan BBNKB II secara permanen itu
jika Perda PRD setiap daerah sudah ditetapkan, tindak lanjut dari UU Nomor 1
Tahun 2022. Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBNKB II itu masuk dalam
regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan,"
jelasnya.
Anggota Komisi V yang juga juru bicara (Jubir)
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, menjelaskan penghapusan BBNKB
serta pajak progresif akan memberikan keringanan kepada masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai,
penghapusan BBNKB akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD) Pemprov Lampung dalam jangka waktu panjang.
"Ini salah satu cara untuk meningkatkan
PAD, maka ada baiknya Lampung bisa mengupayakan penghapusan BBNKB. Dan
pemutihan pajak kendaraan ini terlihat mampu meningkatkan PAD Pemprov Lampung
secara signifikan," katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa untuk ikut
menerapkan kebijakan tersebut harus ada Peraturan Daerah (Perda) ataupun
Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan.
"Tapi sebaiknya diatur dalam Perda karena
ini lebih kuat dan daya paksanya juga bisa lebih efektif. Nantinya ini tinggal
usulan bisa dari inisiatif Pemprov Lampung, usulan komisi atau usulan
Bapemperda," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 2,36 juta kendaraan
roda empat dan roda dua di Lampung tidak bayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah
mengatakan, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang
terdaftar. Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada
2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.
"Kami tidak menetapkan target berapa
besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya
kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi, apakah masih ada atau tidak?
Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau
kendaraannya sudah dicuri," kata Adi, Senin (6/2/2023).
Ia mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, bahwa penghapusan data
kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi
ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Masih banyaknya kendaraan terdaftar
tidak bayar pajak ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data
kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangat efektif, dan bisa
diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidirina menjelaskan, program e-Samdes baru ada
di Provinsi Lampung.
"E-Samdes baru ada di Lampung. Masyarakat
hanya perlu datang ke BUMDes untuk bayar pajak kendaraan, dan tidak perlu ke
samsat induk untuk mengambil suratnya. Jadi hanya menunggu di rumah saja,"
katanya.
BUMDes yang menjadi mitra e-Samdes akan
mendapat beberapa keuntungan, salah satunya mendapatkan Rp5.000 per transaksi
yang diberikan oleh Bank Lampung.
"Transaksi terbanyak saat ini ada di
BUMDes Indra Mulya di Lampung Timur. Transaksi pajak kendaraannya sebanyak
1.260 unit. Kita dorong terus agar BUMDes lain bisa meningkatkan jumlah
transaksinya," terangnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 27 Maret 2023 dengan judul “Kemendagri
Setujui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung”
Berita Lainnya
-
Wakil Menteri Pertanian Optimis Sektor Pertanian Menjanjikan bagi Generasi Milenial
Rabu, 13 November 2024 -
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Apresiasi Penyelenggaraan MTQ ke-5: Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia
Rabu, 13 November 2024 -
Menteri Pertanian Umumkan Komitmen Distribusi Pupuk Subsidi Langsung ke Petani
Rabu, 13 November 2024 -
CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75 Persen Energi Terbarukan hingga Tahun 2040
Rabu, 13 November 2024