• Rabu, 13 November 2024

Kemendagri Setujui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Berlaku Mulai April 2023

Senin, 27 Maret 2023 - 08.11 WIB
1.4k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pemberian keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diajukan oleh Pemprov Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, sesuai agenda dan fasilitasi Kemendagri tentang Rapergub keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung telah disetujui.

"Informasi terakhir fasilitasi dari Kemendagri Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai rekomendasinya, setelah itu tanda tangan Pergub nya. Mudah-mudahan bulan April ini untuk BBNKB II dihapus atau 0 persen," kata Fahrizal, Minggu (26/3).

Fahrizal mengungkapkan, dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini akan ada beberapa klaster atau kelompok yang akan diberikan kepada wajib pajak, salah satunya adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Fahrizal menjelaskan, untuk penghapusan BBNKB secara permanen seperti yang sudah dilakukan di 25 provinsi di Indonesia, harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) sudah ditetapkan.

"Penghapusan BBNKB II secara permanen itu jika Perda PRD setiap daerah sudah ditetapkan, tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBNKB II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," jelasnya.

Anggota Komisi V yang juga juru bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, menjelaskan penghapusan BBNKB serta pajak progresif akan memberikan keringanan kepada masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, penghapusan BBNKB akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung dalam jangka waktu panjang.

"Ini salah satu cara untuk meningkatkan PAD, maka ada baiknya Lampung bisa mengupayakan penghapusan BBNKB. Dan pemutihan pajak kendaraan ini terlihat mampu meningkatkan PAD Pemprov Lampung secara signifikan," katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa untuk ikut menerapkan kebijakan tersebut harus ada Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan.

"Tapi sebaiknya diatur dalam Perda karena ini lebih kuat dan daya paksanya juga bisa lebih efektif. Nantinya ini tinggal usulan bisa dari inisiatif Pemprov Lampung, usulan komisi atau usulan Bapemperda," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 2,36 juta kendaraan roda empat dan roda dua di Lampung tidak bayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar. Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada 2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.

"Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi,  apakah masih ada atau tidak? Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri," kata Adi, Senin (6/2/2023).

Ia mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Masih banyaknya kendaraan terdaftar tidak bayar pajak ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangat efektif, dan bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidirina menjelaskan, program e-Samdes baru ada di Provinsi Lampung.

"E-Samdes baru ada di Lampung. Masyarakat hanya perlu datang ke BUMDes untuk bayar pajak kendaraan, dan tidak perlu ke samsat induk untuk mengambil suratnya. Jadi hanya menunggu di rumah saja," katanya.

BUMDes yang menjadi mitra e-Samdes akan mendapat beberapa keuntungan, salah satunya mendapatkan Rp5.000 per transaksi yang diberikan oleh Bank Lampung.

"Transaksi terbanyak saat ini ada di BUMDes Indra Mulya di Lampung Timur. Transaksi pajak kendaraannya sebanyak 1.260 unit. Kita dorong terus agar BUMDes lain bisa meningkatkan jumlah transaksinya," terangnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 27 Maret 2023 dengan judul “Kemendagri Setujui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung”