• Jumat, 19 April 2024

Jaksa KPK Panggil 8 Saksi di Sidang Suap Karomani Besok, Satu Diantaranya Selalu Mangkir

Senin, 27 Maret 2023 - 17.44 WIB
230

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (28/3/2023) besok.

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Pada sidang besok, 8 saksi yang akan dijadwalkan diantaranya Mahfud Santoso (Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah), M Anton Wibowo (Kabid Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah), Hepi Hasasi (anggota Polda Lampung), Aryanto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung).

Lalu, Enung Juhartini (istri dari Terdakwa Karomani), Adi Triwibowo (Staf TU dan Ajudan Terdakwa Karomani), Budi Sutomo dan Mulaimin.

Enung Juhartini sendiri sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK atau selalu mangkir untuk menjadi saksi dalam perkara yang sedang menjerat suaminya, Karomani.

Dikonfirmasi perihal kepastian Enung Juhartini akankah hadir pada sidang besok di PN Tipikor Tanjung Karang, Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan, kliennya sudah bersedia hadir di setelah Jaksa KPK melakukan pendekatan humanis.

"Iya hadir. Jaksa KPK juga sudah melihat secara langsung keadaan saksi," kata Handoko, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (27/3/2023).

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.

Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Amankan Mucikari dan PSK di Gadingrejo Pringsewu