• Kamis, 28 November 2024

Buka Bisnis Esek-esek, Mucikari Asal Gadingrejo Pringsewu Diamankan Polisi

Senin, 27 Maret 2023 - 12.42 WIB
358

YA alias Eni (39) mucikari asal Gadingrejo Pringsewu saat diinterogasi polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diamankan polisi lantaran diduga sebagai mucikari kasus prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan pelaku diamankan Polisi Sabtu (25/3 2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan YA atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo," ungkap Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Senin (27/3/2023)

Menurut Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA yang biasa dipanggil dengan sebutan Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300-500 ribu sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta.

"Bisnis esek esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021. Dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50-100 ribu,"  ujar Feabo.

Selain melalui media sosial WhatsApp, para pekerja seks komersil itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di cafe milik pelaku.

"Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian  untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK," bebernya

Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu serta barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. (*)