• Senin, 07 Juli 2025

BPK Temukan Kelebihan Rp 12 Miliar Pada Belanja Daerah Pemkot Bandar Lampung, DPRD Rekomendasikan Ini

Senin, 27 Maret 2023 - 16.15 WIB
1.1k

Suasana paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap pengawasan tindaklanjut LHP BPK RI perwakilan Lampung atas Kepatuhan Belanja daerah tahun anggaran 2022 Pemkot Bandar Lampung, Senin (27/3/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung menemukan kelebihan anggaran Rp12 miliar pada belanja daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun anggaran 2022.

Hal tersebut, terungkap dalam sidang paripurna penyampaian laporan Pansus dan pengambilan keputusan terhadap pengawasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) perwakilan Lampung atas Kepatuhan Belanja daerah tahun anggaran 2022 Pemkot Bandar Lampung, Senin (27/3/2023).

"Rekapitulasi jumlah temuan BPK RI yang sudah disetorkan atau dikembalikan Rp5 miliar lebih dari sejumlah temuan Rp12 miliar lebih, atau baru 44,94 persen," ujar Jubir Pansus DPRD kota Bandar Lampung, Ali Wardana.

Adapun temuan itu terdapat di Dinas Permukiman, Dinas Perdagangan, Perpustakaan, Kominfo lalu kecamatan Sukarame, Tanjungkarang Pusat dan Way Halim.

"Serta OPD yang belum menyetorkan keseluruhan yaitu Dinas Pendidikan yaitu dengan temuan Rp1,13 miliar baru menyelesaikan atau mengembalikan Rp10 juta atau sebesar 0,58 persen," lanjutnya.

Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan temuan sebesar Rp9,400 miliar lebih dari temuannya itu baru menyelesaikan Rp4 miliar lebih atau sebesar 47,77 persen.

"Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo dengan jumlah temuannya sebesar Rp33 juta lebih, baru menyelesaikan Rp16 juta lebih atau sebesar 49,93 persen," terangnya.

Atas hal itu, Pansus DPRD merekomendasikan pada Pemkot Bandar Lampung beberapa hal, di antaranya, pertama Walikota segera menetapkan pejabat penggunaan anggaran, agar optimal dalam penggunaan anggarannya di program kegiatan.

Selanjutnya, Pemkot melakukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD untuk dapat transparan dan akuntabel.

"Kemudian upaya peningkatan kualitas dan tanggungjawab keuangan daerah pada semua level," katanya.

Selain itu, meningkatkan peran aparat pengawas internal pemerintah dalam proses pengawasan evaluasi dan tahapan pelaksanaan belanja daerah. 

"Terutama pada OPD yang mempunyai risiko temuan BPK yang tinggi terhadap ketidak patuhan, sehingga perlu pendampingan pengawasan yang lebih intens," tegasnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah juga dapat memberikan sanksi yang tegas pada para pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pengunaan anggaran, apabila terdapat kecurangan administrasi atau yang menyebabkan kerugian negara dalam belanja daerah itu.

Pemkot juga diminta segera melakukan tindaklanjut secara sistematis dan terstruktur dalam waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK paling lambat 60 hari.

"Tim tindaklanjut Pemkot ini nantinya agar melaporkan hasil pelaksana rekomendasi yang telah dilakukan kepada DPRD dan BPK," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Apotek di Bandar Lampung Masih Jual Obat Sirup