Polres Metro Tangkap 17 Pengedar dan Sita 3.705 Obat-obatan Berbahaya

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU AE Siregar. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Polda Lampung belakangan gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan Obat-obatan
berbahaya (Obaya) di kota setempat.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut sebagai komitmen Polres
Metro dalam mewujudkan Kota pendidikan yang bersih dari narkoba dan Obaya.
"Setahun terakhir, operasi pengejaran para pengedar
Obaya di Metro ini semakin membuahkan hasil. Tercatat, ada 17 pengedar dengan
ribuan butir barang bukti berhasil kami amankan," kata Kasat kepada
Kupastuntas.co, Minggu (26/3/2023).
IPTU AE Siregar menerangkan, 17 pengedar tersebut ditangkap
dalam operasi yang digelar selama kurang waktu setahun terakhir. Dalam
penangkapan belasan pengedar tersebut, berhasil diamankan 3.705 butir Obaya
berbagai jenis.
"Penangkapan itu terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai
dengan 26 Maret 2023. Jadi kami amankan 17 orang itu, yang semuanya merupakan
pengedar Obat-obatan terlarang. Satnarkoba Polres Metro menyita barang bukti
berbagai jenis Obaya dengan total sebanyak 3.705 butir," ungkapnya.
Kasat menegaskan, pengungkapan para pelaku pengedar Obaya di
Metro tersebut bakal terus digelar. Targetnya, praktik peredaran dan
penyalahgunaan Obat-obatan terlarang di Bumi Sai Wawai dapat berkurang drastis.
"Jadi komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan
Obaya di Metro dimulai dari pengungkapan para pengedarnya. Kami mohon dukungan
dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran Obaya di
Kota ini," ucapnya.
Ia menyebut, pengungkapan para pengedar Obaya menjadi
konsentrasi Polres Metro untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Dampaknya, dapat menyebabkan kecanduan hingga yang paling dikhawatirkan ialah
kematian.
"Pengungkapan pelaku pengedar dan penyalahgunaan Obaya
ini menjadi konsentrasi kita, karena ini sangat berdampak negatif jika
dikonsumsi tanpa anjuran dokter apalagi dikonsumsi oleh kalangan remaja maupun
pelajar," terangnya.
"Dampaknya, dapat menyebabkan kecanduan. Kemudian,
penggunaan dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit,
pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan
obat-obatan yang masuk dalam daftar G ini dapat meningkatkan risiko penurunan
fungsi otak, hingga kematian," imbuhnya.
Kasat menjelaskan, alasan umum para remaja mengkonsumsi
Obaya karena harganya yang murah. Dengan uang saku sekolah, para pelajar dapat
membelinya dari para pengedar.
"Obat-obatan jenis ini sangat di idolakan oleh para
pengkonsumsinya karena harganya yang murah. Dengan modal kurang dari Rp 10
Ribu, penggunanya sudah dapat mengkonsumsi Obaya ini. Dan ini sangat di
khawatirkan jika dikonsumsi terus menerus, karena dapat merusak sistem saraf
pada otak manusia," bebernya.
Satnarkoba Polres Metro juga berharap dukungan dari
masyarakat agar praktik penyalahgunaan narkoba serta Obaya di Kota Metro dapat
berkurang dan hilang.
"Pengungkapan ini tidak hanya cukup sampai disini, kami
akan berusaha terus untuk mengungkap seluruh jaringan pengedar Obaya dan
narkoba yang ada di Metro. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di
Metro, jika mengetahui bahkan melihat praktik jual beli Obaya di Metro dapat
melaporkannya kepada kami, maka akan segera kami tindaklanjuti,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025