• Kamis, 03 Juli 2025

Curi Handphone di Tempat Kerja, Seorang Ibu di Tanjung Bintang Lamsel Dibekuk Polisi

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10.30 WIB
821

Eka Winarni pelaku pencurian handphone saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Sabtu (25/3/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang ibu bernama Eka Winarni (38) diamankan polisi gegara mencuri handphone ditempat kerjanya yakni di PT Siger Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, pelaku ditangkap Sabtu (25/3/2023), sekitar jam 01.00 WIB.

"Pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya di Dusun Kaliayau, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23) pagi.

Waktu itu, korban Hindun Eka Safitri (29) warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, pada hari Sabtu (4/2) kira-kira jam 13.30 WIB tengah bekerja di PT Siger Jaya Abadi.

"Korban masuk ke ruang loker untuk  menyimpan handphone Oppo A76 warna hitam, lalu kembali ke ruangannya untuk bekerja," sambung Kapolsek.

Usai jam kerja selesai yaitu kisaran jam 17.00 WIB, korban ke ruang loker untuk mengambil handphone. Korban pun kaget, karena handphone miliknya lenyap dari dalam  loker.

"Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3,8 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, untuk menemukan siapa pelaku yang menyebabkan handphone korban hilang.

Tepatnya, hari Sabtu (25/3) jam 01.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bersama Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penggerebekan didalam rumah milik Eka Winarni di Dusun Kaliayu, Desa Jati Baru, kecamatan Tanjung Bintang.

"Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 handphone merk Oppo A76 warna hitam milik korban didalam rumah pelaku, dan ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebuah handphone di PT Siger Jaya Abadi," tegas Kapolsek.

Pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan, kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang.

"Pelaku, disangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)