Curi Handphone di Tempat Kerja, Seorang Ibu di Tanjung Bintang Lamsel Dibekuk Polisi

Eka Winarni pelaku pencurian handphone saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Sabtu (25/3/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang ibu bernama Eka Winarni (38) diamankan polisi gegara
mencuri handphone ditempat kerjanya yakni di PT Siger Jaya Abadi yang berlokasi
di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek
Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, pelaku ditangkap Sabtu
(25/3/2023), sekitar jam 01.00 WIB.
"Pelaku
ditangkap saat berada didalam rumahnya di Dusun Kaliayau, Desa Jati Baru,
Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP
Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23) pagi.
Waktu itu,
korban Hindun Eka Safitri (29) warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung
Bintang, pada hari Sabtu (4/2) kira-kira jam 13.30 WIB tengah bekerja di PT
Siger Jaya Abadi.
"Korban
masuk ke ruang loker untuk menyimpan
handphone Oppo A76 warna hitam, lalu kembali ke ruangannya untuk bekerja,"
sambung Kapolsek.
Usai jam
kerja selesai yaitu kisaran jam 17.00 WIB, korban ke ruang loker untuk
mengambil handphone. Korban pun kaget, karena handphone miliknya lenyap dari
dalam loker.
"Korban
mengalami kerugian materi sekitar Rp3,8 juta dan melaporkan kejadian itu ke
Polsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek.
Polisi
lalu melakukan penyelidikan, untuk menemukan siapa pelaku yang menyebabkan
handphone korban hilang.
Tepatnya,
hari Sabtu (25/3) jam 01.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bersama Tekab
308 Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penggerebekan didalam rumah milik
Eka Winarni di Dusun Kaliayu, Desa Jati Baru, kecamatan Tanjung Bintang.
"Polisi
berhasil menemukan barang bukti 1 handphone merk Oppo A76 warna hitam milik
korban didalam rumah pelaku, dan ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui
telah melakukan pencurian sebuah handphone di PT Siger Jaya Abadi," tegas
Kapolsek.
Pelaku berikut
barang bukti hasil kejahatan, kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Pelaku, disangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana,"
tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Gelontorkan Rp258,7 Miliar Dana Desa untuk Lampung Selatan, Jatimulyo Terima Terbesar
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Sebulan Mundur dari Kepala SDN 2 Talang Jawa, Dewi Yunianti Diduga Masih Aktif Urus Sekolah Termasuk Pencairan Dana BOS
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Layanan Perizinan di Lampung Selatan Kini Serba Digital, Cepat dan Gratis
Senin, 20 Oktober 2025 -
ASDP Bangun Amphitheater di Siger Park Lampung Selatan, Dorong Lampung Jadi Pusat Wisata
Senin, 20 Oktober 2025