• Jumat, 29 Maret 2024

Ngaku Bisa Loloskan Masuk Akpol, Wanita Asal Yogyakarta Ditangkap Polda Lampung

Jumat, 24 Maret 2023 - 16.53 WIB
429

Seorang wanita asal Yogyakarta, YS saat diringkus oleh Polda Lampung. Jumat, (24/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang wanita asal Yogyakarta bernama Yunie Sarahwati (56), Rabu (22/3/2023). Yunie ditangkap atas kasus penipuan terhadap FZ dengan modus bisa meloloskan korban masuk Akpol dengan menyerahkan uang senilai Rp 700 juta. 

Namun, naas korban yang dijanjikan ternyata tidak lolos, dan hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi. Uang yang sempat diserahkan dibawa lari dan tak kunjung dikembalikan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Tahun 2021. Namun, korban baru melapor di Tahun 2022.

Ia menceritakan kasus tersebut berawal ketika anak korban hendak mendaftar Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung. Lalu, tersangka menawarkan jasa kepada korban untuk bisa membantu meluluskan anaknya. 

"Jadi korban dikenalkan oleh seseorang kepada tersangka bahwa bisa meluluskan masuk Akpol. Terus pelaku minta uang Rp 700 juta sampai dinyatakan lulus, korban pun menyerahkan uang muka Rp 250 juta yang ditransfer 5 kali," kata Wahyudi. Jumat, (24/3/2023).

Namun, seiring berjalannya waktu, korban tidak lulus pada tahap psikologi. Korban yang tak terima, kemudian meminta uangnya kembali kepada tersangka. 

"Uang yang ditransfer tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Akhirnya korban melapor ke Polda Lampung," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Tersangka pun sempat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa, namun mangkir.

Akhirnya Polda Lampung mengeluarkan surat perintah upaya paksa dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan awal selama 20 hari.

Disinggung adakah korban lainnya dan tersangka memiliki kerabat Polri atau menjual nama Polri guna menipu, Ia mengungkapkan pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan.

Kini tersangka Yunie Sarahwati dipersangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kwitansi serah terima uang antara tersangka dengan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZ.

Lalu, surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung Selatan atas nama inisial PPP. (*)


Video KUPAS TV : Pencuri Modus Congkel Jendela Rumah di Lampung Tengah Diringkus Polisi


Berita Lainnya

-->