• Rabu, 02 Oktober 2024

Jam Kerja ASN Metro Dipangkas 5 Jam Selama Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 - 15.54 WIB
176

Walikota Metro, Wahdi. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat. Selama Ramadhan, waktu kerja ASN di Metro dipangkas sebanyak 5 jam per minggu.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, peraturan tentang jam kerja pegawai ASN di Indonesia telah tertuang Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Namun, SE Menpan-RB No.16/2022 tidak berlaku kembali di bulan suci Ramadhan tahun 2023. Yang terbaru, Kemenpan-RB mengeluarkan SE bernomor No. 06/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Atas dasar SE tersebut, Pemkot Metro mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 07/SE/SETDA/07/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemkot setempat.

Dalam laman resmi Pemkot Metro melalui info.metrokota.go.id tertulis bahwa Surat tersebut ditandatangani, Walikota Metro Wahdi pada 21 Maret 2023. SE itu dikeluarkan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama bulan puasa.

Disebutkan pula dalam SE Walikota, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Artinya selama ramadhan waktu kerja ASN dipangkas sebanyak 5 jam dibandingkan bukan bulan ramadhan.

Selain itu, dikeluarkannya SE Walikota Metro juga merujuk pada SE Gubernur Lampung No. 054.2/1205/07/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota SE Provinsi Lampung.

"Jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30," tulis edaran yang dirilis Kominfo Kota Metro pada Kamis (23/3/2023).

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” sambung edaran tersebut.

Ketentuan di atas berlaku bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja. Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE itu disebutkan, bagi unit-unit pelayanan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan unit kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Disebutkan pula dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja pemerintahan, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing. (*)


Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kepolisian Cegah Penimbunan Bahan Pokok