Melawan Saat Ditangkap, Dua Maling Bersenpi Asal Lamteng Ditembak Polisi Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - SN (20) bersama rekannya RS (20) maling motor bersenpi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditembak Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada hari Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal
saat Tekab Presisi 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota melakukan patroli hunting di wilayah hukumnya.
Kemudian petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam yang mirip dengan motor warga Pringadi Pringsewu yang hilang dicuri beberapa hari sebelumnya.
"Petugas lalu melakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Sakit Raya, dan ternyata benar motor tersebut merupakan milik warga Pringadi yang laporannya sudah ada," kata Wakapolres, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Menurut Doni, kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor dengan TKP sebanyak 12 kali dan 9 TKP diantaranya di Wilayah Hukum Polres Pringsewu.
"TKP nya banyak di Pringsewu dan laporan korban ada yang masuk ke Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pringsewu," jelasnya
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, RS merupakan eksekutor sementara SN merupakan joki atau menunggu motor.
"Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi," kata Iptu Feabo
Adapun cara kerja kedua pelaku teroganisir. Oleh karena itu pihaknya telah koordinasi dengan Polres Lampung Tengah.
"Kami minta kepada semua yang terlibat baik itu penadah agar segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya.
Saat disinggung apakah pelaku sudah sempat menggunakan kedua Senpi rakitan tersebut, Kasat mengatakan belum pernah.
"Pengakuan kedua pelaku senpi tersebut hanya untuk jaga jaga jadi belum pernah digunakan," tandasnya.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya mereka. Adapun hasil uang dari motor yang mereka curi digunakan untuk berfoya-foya. Atas ulahnya keduanya pun terancam penjara 9 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Pencuri Modus Congkel Jendela Rumah di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024