• Sabtu, 27 April 2024

KPU Lampung Beberkan 9 Penjelasan Soal Temuan Coklit Oleh Bawaslu

Selasa, 21 Maret 2023 - 07.27 WIB
874

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melalui Koordinator Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto membeberkan 9 hal terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) beberapa waktu yang lalu.

Ia menerangkan, Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan kerja kolosal dengan target waktu terukur dimulai dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023. 

Agus mengungkapkan, Coklit dilakukan dalam rangka memverifikasi secara faktual dari rumah ke rumah atas kebenaran dokumen kependudukan dengan keberadaan pemilih, bertujuan untuk melakukan penataan pemilih sesuai dengan alamat domisilinya agar tidak terjadi salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).

"Coklit berprinsip pada legalitas administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pemilih berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga atau de jure," kata Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima kupastuntas.co, Selasa (21/3/2023) pagi 

Atas temuan dari Bawaslu Lampung, pihaknya mengucapkan terimakasih telah melakukan pengawasan pada proses Coklit.

"Pertama, soal temuan 719.144 pemilih yang salah penempatan TPS tersebar di 13 Kabupaten/Kota kecuali Pringsewu dan Metro, dalam PKPU 7 tahun 2022 yang diubah menjadi PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri serta Keputusan KPU 27 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Data Pemilih, Pemilih yang salah penempatan TPS maka perlakuannya dengan TMS Kode salah penempatan TPS (kode 8)," lanjutnya.

Kemudian Pantarlih menempatkan pemilih tersebut ke TPS yang sebenarnya sesuai dengan domisilinya. Jika Pantarlih menemukan pemilih yang salah penempatan TPS kemudian dibiarkan, maka  justru Pantarlih salah menjalankan tata cara coklit tidak sesuai prosedur.

Persoalan kedua, tentang pemilih yang tidak dikenal sebanyak 13.147 orang. Coklit yang dilakukan Pantarlih dianggap sesuai, karena secara administrasi kependudukan masih aktif terdata di tempat tersebut, kecuali pemilih yang tidak dikenal itu sudah mengurus perubahan administrasi KTP Elektronik ke tempat lain.

"Kalau dalam pemilu-pemilu sebelumnya, terdapat regulasi Pantarlih bisa menghapus data pemilih tersebut jika tidak ditemui dengan kode 4 (penduduk/pemilih tidak diketahui) sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun regulasi pemilu sekarang pemilih tersebut tetap dianggap sesuai atau memenuhi syarat," ujarnya.

Ketiga, temuan pemilih yang meninggal dunia 31.602 orang, perlakuan Pantarlih pada saat coklit adalah mencoret pemilih tersebut sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kode 1 (meninggal dunia) dengan ketentuan di dukung dengan surat keterangan kematian Kepala Desa atau akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat.

Lalu keempat, temuan pemilih anggota TNI sebanyak 405 orang, maka perlakuan Pantarlih apabila menemukan pemilih yang sudah menjadi anggota TNI maka menjadi TMS, dengan memberi kode 6 dalam form A. Daftar Pemilih. 

"Kelima, terkait temuan  pemilih yang anggota POLRI sebanyak 197 orang, perlakuan Pantarlih jika menemukan pemilih sudah sudah menjadi anggota POLRI pada saat coklit maka Pantarlih mencoret pemilih tersebut dari form. A. Daftar Pemilih sebagai TMS dengan kode 7 (POLRI)," tuturnya.

Keenam, terkait temuan adanya pemilih bukan penduduk setempat 10.003 orang, maka selama administrasi kependudukan pemilih tersebut masih aktif, tercatat di daerah tersebut maka Pantarlih memperlakuan sebagai data pemilih sesuai.

"Ketujuh, temuan pemilih di bawah umur sebanyak 193 orang, Pantarlih pada saat Coklit harus memastikan bahwa pemilih tersebut benar usia di bawah umur 17 tahun sampai hari pemungutan suara 14 Februari 2024 bukan di bawah umur 17 tahun saat dilakukan coklit oleh Pantarlih," katanya.

Kedelapan, soal temuan pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang, jika pemilih sebanyak tersebut memang benar-benar telah pindah domisili ke tempat lain dan dapat dibuktikan perubahan administrasi kependudukan yang baru, maka akan dicatat sebagai potensi pemilih baru oleh Pantarlih di tempat yang baru.

"Kesembilan, pemilih disabilitas sebanyak 8.606 orang, maka Pantarlih memang harus mencatat dalam form. A. Daftar Pemilih sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami pemilih agar pada saat pemungutan suara bisa dilayani sesuai dengan jenis disabilitas pemilih," tandasnya.

Menurut Agus, Pantarlih dalam melakukan Coklit akan memperlakukan pemilih yang terdapat dalam Form. A. Daftar Pemilih sesuai dengan kriteria masing-masing, terdapat kriteria  pemilih yang sesuai, terdapat kriteria potensi pemilih, terdapat kriteria pemilih kriteria ubah data.

"Ada kriteria pemilih TMS, baik TMS kode 1 (meninggal dunia), TMS kode 2 (pemilih ganda), TMS kode 3 (dibawah umur), TMS kode 6 (TNI), TMS kode 7 (POLRI), TMS kode 8 (Salah Penempatan TMS) dan akan dipindahkan ke TPS yang sesuai domisilinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, karena perlakuan pemilih sesuai dengan kriterianya masing-masing, maka tidak bisa dihitung akumulatif sebagai masalah karena sudah diberlakukan sesuai prosedur coklit.

"Dari temuan-temuan tersebut hasil temuan Bawaslu Lampung Kabupaten Kota, karena ada data pemilih tetap aktif terdata, ada data pemilih  yang harus dihapus dari data pemilih karena sudah tidak memenuhi, kemudian adanya penambahan pemilih baru  yang tidak ada dalam form A. Daftar Pemilih ataupun pemilih baru karena kode 8 yang dipindahkan di TPS sesuai domisilinya," tutupnya. (*)