Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Balam Beserta 2 Bawahannya Resmi Ditahan

Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi menahan tiga tersangka korupsi retribusi
sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Selasa (21/3/2023).
Ketiga
tersangka yang ditahan diantaranya eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah,
Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara
penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Aspidsus
Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan tersangka Sahriwansah dan Harris Fadillah
dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara Hayati ditahan
di Lapas Perempuan Bandar Lampung.
"Terhadap
ketiga tersangka akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari
penyidik," ujarnya.
Ketiga
tersangka tersebut dibawa dari Kejati Lampung menggunakan 2 mobil tahanan milik
Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
Dari
3 tersangka tersebut, Hutamrin mengungkapkan baru Hayati yang sudah memulangkan
kerugian negara yakni sebesar Rp 108 juta.
Sementara
itu, ada juga itikad baik dari UPT tingkat kecamatan yang memulangkan kerugian
negara sehingga total yang dikembalikan sebesar Rp 586 juta.
Sebelumnya,
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang
retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Ketiga
tersangka diantaranya Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021,
Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati
selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung.
Aspidsus
Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka
yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi
sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah
palsu.
"Hasil
auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.
Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000
sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya.
Ketiganya
dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair
Pasal
3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025