• Jumat, 29 Maret 2024

Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Balam Beserta 2 Bawahannya Resmi Ditahan

Selasa, 21 Maret 2023 - 17.59 WIB
1.9k

Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi menahan tiga tersangka korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Selasa (21/3/2023).

Ketiga tersangka yang ditahan diantaranya eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan tersangka Sahriwansah dan Harris Fadillah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara Hayati ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung.

"Terhadap ketiga tersangka akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari penyidik," ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut dibawa dari Kejati Lampung menggunakan 2 mobil tahanan milik Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

Dari 3 tersangka tersebut, Hutamrin mengungkapkan baru Hayati yang sudah memulangkan kerugian negara yakni sebesar Rp 108 juta.

Sementara itu, ada juga itikad baik dari UPT tingkat kecamatan yang memulangkan kerugian negara sehingga total yang dikembalikan sebesar Rp 586 juta.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

Ketiga tersangka diantaranya Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Lainnya

-->