Jam Kerja ASN Bandar Lampung Berubah, Seminggu Tak Penuhi 32,5 Jam Bakal Disanksi
Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 450/529/1.09/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1444 H bagi ASN dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalami penyesuaian selama Ramadan 2023.
Dalam seminggu selama bulan Ramadhan, harus minimal 32,5 jam kerja. Bagi ASN yang tak memenuhi waktu tersebut maka akan diberikan sanksi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 450/529/1.09/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1444 H bagi ASN dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Bandar Lampung.
Dalam SE itu, untuk waktu jam kerja ASN selama ramadhan masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB, sementara untuk jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Yang ini berlaku Senin sampai dengan Kamis.
Sedangkan untuk Jum'at masuk pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, sementara istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
"Kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan," tulisnya.
Hal ini kata Eva, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023, tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Lebih lanjut, bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilaksanakan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Kemudian untuk jumlah jam kerja efektif untuk ASN dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu, dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai, serta kinerja organisasi, serta penyelenggaraan pelayanan publik. tidak mengganggu kelancaran.
Sementara, Plt. Sekda kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, bagi ASN dan tenaga kontrak bila seminggu kerja tak memenuhi minimal 32,5 jam, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi itu, sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021, yang tertuang dalam pasal 4 huruf f.
"Karena ASN itu bekerja sesuai aturan, dan setiap pelanggaran aturan ada sanksi nya sesuai dengan Peraturan Disiplin ASN," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Pertamina Tambah Pasokan BBM Bersubsidi
Rabu, 01 Juli 2026 -
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026








