• Jumat, 26 April 2024

Beli Sinte di Instagram, Tukang Parkir di Metro Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Maret 2023 - 09.27 WIB
3.5k

Tersangka Muhammad Beno (21) berikut barang bukti narkoba jenis tembakau gorila alias Ganja Sintetis yang diamankan Polisi. Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang tukang parkir yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Tembakau Gorila alias Ganja Sintetis.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, tersangka tersebut Muhammad Beno (21) warga Jalan Ahmad Yani, RT 012 RW 001, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

"Kami lakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WIB. Jadi tersangka Beno ini diamankan saat sedang melintasi jalan Kemiri di kelurahan Iringmulyo, Metro Timur juga," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (21/3/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati satu paket sinte yang disimpan juru parkir tersebut dalam kotak rokok.

"Saat digeledah kami temukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga ganja sintetis dengan berat kotor sekitar 0,6 gram. Sinte itu disimpan dalam kotak rokok sampoerna mild," ungkapnya.

Kepada Polisi, pria yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu pusat keramaian di Kota Metro tersebut mengaku membeli Sinte melalui akun media sosial Instagram.

Tersangka Muhammad Beno juga mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi sinte tersebut. Hingga kini, Polisi masih mengorek informasi terkait keterlibatan orang lain.

"Dari pengakuannya sudah setahun terakhir ini tersangka mengkonsumsi sinte. Biasanya dia konsumsi dirumahnya sendiri, pengakuannya begitu. Terkait keterlibatan orang lain masih kami dalami, jadi sementara belum ada keterkaitan dengan tersangka ini," tandasnya.

Kini tersangka Muhammad Beno berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek di Kamar Hotel Kota Metro