Anggota Koperasi TKBM Keluhkan Potongan Tarif Upah Bongkar Muat Hingga 50 Persen Lebih
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buruh bongkar muat di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, yang menjadi anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mengeluhkan adanya potongan tarif upah. Buruh yang semestinya menerima Rp10.470 per ton dipotong menjadi hanya Rp4.800 per ton atau hingga 50 persen lebih.
Selama ini, tarif bongkar muat di Pelabuhan Panjang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Selanjutnya, aturan aturan tarif bongkar muat kapal ditindaklanjuti dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tahun 2022-2023.
Anggota Koperasi TKBM Panjang saat ini tercatat berjumlah sekitar 1.200 orang. Para anggota koperasi ini berasal dari para buruh yang bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Panjang. Para buruh mendapatkan pekerjaan dari aktivitas bongkar muat kapal dari perusahaan bongkar muat (PBM).
Sayangnya, dalam pelaksanaan KKB tersebut diduga masih terjadi penyimpangan. Seperti yang diungkapkan anggota Koperasi TKBM Nurdin dan Ketua Regu Kerja (KRK) Hamdani.
Nurdin mengatakan, dalam KKB tersebut tertulis bahwa untuk tarif upah bongkar muat seperti pupuk nilainya Rp16.412 per ton. Rinciannya, untuk pekerja sebesar Rp10.474, iuran HIK Rp4.107 dan Perum sebesar Rp1.831.
“Dalam pelaksanaannya, setiap selesai aktivitas bongkar muat kapal PBM langsung membayar tarif upah yang ditetapkan ke Koperasi TKBM. Semestinya, pengurus Koperasi TKBM langsung memberikan tarif upah sebesar Rp10.474 per ton langsung ke pekerja. Namun, ini justru diberikan melalui pihak supervisi,” kata Nurdin didampingi Hamdani, Senin (20/3/2023).
Nurdin mengungkapkan, pihak supervisi ternyata tidak memberikan semua upah itu ke pekerja. “Pihak supervisi hanya memberikan sebesar Rp4.800 dari yang semestinya Rp10.474. Inikan jelas ada pemotongan dan sudah berlangsung puluhan tahun,” ungkap Nurdin.
Nurdin menerangkan, pemotongan upah ini berlangsung untuk semua komoditas yang dibongkar oleh para pekerja. Dalam satu hari jumlah barang dari kapal yang dibongkar di Pelabuhan Panjang minimal ada 30 ribu ton.
“Pihak supervisi ini bukan bagian dari Koperasi TKBM. Lalu mengapa mereka bisa terlibat dalam penyerahan tarif upah bongkar muat untuk para pekerja. Sudah begitu dilakukan pemotongan lagi,” ujarnya.
Nurdin mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan dugaan pemotongan tarif upah anggota Koperasi TKBM untuk dilaporkan ke dinas terkait dan aparat penegak hukum.
“Praktek pemotongan tarif upah bongkar muat pekerja di Pelabuhan Panjang ini ibarat bom waktu. Maka sudah saatnya dibongkar agar tidak terus merugikan pekerja,” imbuhnya.
Nurdin juga menuding pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tahun buku 2022 di Hotel Swiss Bell, Bandar Lampung, pada 9 Maret 2023 lalu ilegal. Karena tidak semua anggota koperasi diundang dalam RAT.
“Anggota Koperasi TKBM itu jumlahnya ada 1.200 orang. Sementara dalam RAT hadir hanya sekitar 100 orang. Alasannya, para anggota sudah memberikan mandat kepada mereka yang hadir. Kami pastikan surat mandat itu tidak ada. Dan jika ada mandat maka tanda tangan anggota sudah dipalsukan. Karena anggota tidak pernah merasa memberikan mandat tersebut,” terangnya.
Nurdin mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan surat ke Ketua Koperasi TKBM dan Dinas Koperasi Bandar Lampung pada 8 Maret 2023 yang meminta agar semua anggota koperasi dihadirkan dalam RAT.
“Tapi ternyata hal itu tidak dipenuhi. Sehingga yang hadir dalam RAT itu hanya 100-an orang itu saja,” paparnya.
Nurdin menegaskan, praktik pemotongan tarif upah berdampak merugikan finansial anggota koperasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami kaum buruh minta kepada Kapolda Lampung agar menindaklanjuti permasalahan pemotongan upah buruh pelabuhan ini. Mereka yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami para buruh Pelabuhan Panjang,” ujarnya.
Anggota Koperasi TKBM lainnya, Hamdani mengatakan, praktek pemotongan tarif upah bongkar muat di Pelabuhan Panjang oleh pihak supervisi sudah berlangsung puluhan tahun.
“Kami ingin pemotongan ini segera berakhir. Para buruh sangat dirugikan. Saya saja sebagai ketua regu kerja jika bekerja full satu hari hanya bisa terima upah sebesar Rp30 ribu. Kami ingin pemotongan ini diakhiri agar buruh bisa menerima upah dengan layak,” ujarnya.
Sumber Kupas Tuntas di salah satu PBM mengatakan, praktek pemotongan tarif upah buruh di Pelabuhan Panjang sudah berlangsung lama. Dan selama ini buruh tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau praktek pemotongan tarif upah buruh memang sudah lama mas. Dan sudah saatnya ini segera diakhiri. Kasihan para buruh bongkar muat yang sudah bekerja keras hanya menerima upah kecil karena dipotong,” ungkapnya.
Sementara Ketua Koperasi TKBM, Agus Sujatma hingga berita diterbitkan belum bisa dihubungi. Saat ditelepon tidak ada jawaban. (*)
Video KUPAS TV : Modus Beri Kerja di SPBU, IRT Tipu Puluhan Warga Pringsewu dan Pesawaran
Berita Lainnya
-
Kredit Macet UMKM Lampung 824 Miliar, Penghapusan Kredit Macet Diatur Perbankan
Jumat, 08 November 2024 -
Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalani Audit Eksternal ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Kamis, 07 November 2024 -
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024