3 Napiter Lapas Rajabasa Ikrar Setia NKRI

3 napiter Lapas Rajabasa saat menyatakan ikrar setia kembali ke Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (21/3/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - 3 narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Bandar
Lampung (Lapas Rajabasa) menyatakan ikrar setia kembali ke Ideologi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (21/3/2023).
Ketiga
napiter tersebut yakni Ryan Endarsa Saputra alias Yunan Bin Iskandar Disilahkan
(eks jaringan Jamaah Ansharut Daulah), Luqman Hakim Bin Imam Tamami (eks
jaringan Negara Islam Indonesia), dan Laswadi Bin Sutardjo merupakan eks
jaringan Jemaah Islamiyah.
Ikrar
setia tersebut juga ditandai dengan proses penghormatan dan penciuman Sang Saka
Merah Putih, kemudian dilanjutkan penandatanganan ikrar setia NKRI oleh
masing-masing warga binaan pemasyarakatan setempat.
Kakanwil
Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan ikrar setia itu
dilakukan bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program
deradikalisasi, untuk menegaskan bagi para napiter bersedia kembali membangun
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
"Ikrar NKRI juga dinilai sebagai indikator menurunnya tingkat resiko dari warga binaan pemasyarakatan tindak pidana terorisme," ujarnya.
"Ini penting, dalam meningkatkan kesadaran kita semua, guna bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mendukung program nasional berbangsa dan bernegara," sambungnya.
Sorta
mengungkapkan melalui ikrar setia ini, para napiter telah bersedia meninggalkan
atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme, sekaligus menjadi
pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah, untuk
menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
Oleh
karena itu, dirinya berharap warga binaan terorisme dapat kembali diterima di
tengah-tengah masyarakat.
"Kedepannya
Lapas Kelas 1 Bandar Lampung harus dapat tetap menjaga sinergi dan juga
kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti Polda Lampung. Densus
88, BNPT, BIN, Kodim, dan stakeholder lainnya," imbuhnya.
Sementara
itu, Kalapas Rajabasa Maizar mengatakan pihaknya telah membina sekitar 5
napiter. Empat diantaranya diakui telah menyatakan ikrar setia NKRI.
"Kita
masih ada satu yang masih menjalani program deradikalisasi, napiter asal
Kotabumi, sudah ada perubahan dia mulai biasa komunikasi dengan napi umum
lainnya. Semoga secepatnya bisa ikut NKRI kembali," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025