Security dan Karyawan yang Gagalkan Perampokan di Bank Arta Dapat Penghargaan dari Kapolda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen
Pol Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi dan penghargaan kepada petugas keamanan
dan karyawan yang berhasil menggagalkan aksi perampokan di Bank Arta Jumat
(17/3/23) kemarin.
"Saya selaku Kapolda Lampung sangat bangga
dan menghargai tindakan para rekan-rekan security dan karyawan Bank Arta
Kedaton Makmur serta Bank Mayora yang telah melakukan tindakan melebihi dari
sekedar panggilan tugas dan ini sungguh sebuah keberanian yang sangat saya
apresiasi," jelasnya, saat apel gabungan di Mapolda Lampung, Senin
(20/3/2023).
Dirinya pun mengungkapkan semoga aksi 6 orang
masyarakat tersebut dapat menjadi motivasi bagi para personil khususnya Tekab
308 Presisi Polda Lampung dan jajaran serta masyarakat lain.
"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi
setinggi-tingginya atas dedikasi serta loyalitas rekan-rekan sekalian. Kiranya
penghargaan yang diberikan kepada para personil berprestasi hari ini dapat
menjadi motivasi untuk lebih berprestasi dalam upaya pengungkapan tindak
kejahatan," pungkasnya.
Kapolda menjelaskan apel gabungan tersebut
dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang
kondusif menjelang Bulan Ramadhan 1444 Hijriiah.
Dalam apel itu Kapolda menjabarkan, sepanjang
Januari hingga Maret 2023 terdapat 2.508 kasus tindak pidana umum dan 955 kasus
C3 (Curas, Curat dan Curanmor) di Lampung.
"Data Januari sampai Maret 2023 telah
terjadi Tindak Pidana Umum sebanyak 2508 kasus dan Tindak Pidana C3 sebanyak
955 kasus," ujarnya.
Berdasarkan data tersebut, dirinya mengungkapkan
bahwa tingkat kejahatan di Lampung khususnya C3 masih cukup tinggi.
"Tentunya ini menjadi tantangan kita bersama
dan masih banyak tugas yang harus kita selesaikan agar dapat menjamin rasa aman
di tengah masyarakat. Karena tidak jarang peristiwa C3 dapat menimbulkan korban
jiwa dan aksi main hakim sendiri," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka