Sebulan, 123 Penjahat Disikat Polda Lampung dan Polres Jajaran

Konferensi pers Polda Lampung dengan menampilkan ratusan pelaku kriminal yang berhasil diciduk selama satu bulan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 123 penjahat C3 (Curas, Curat dan Curanmor) diringkus oleh Polda Lampung dan Polres/Ta Jajaran selama sebulan terakhir, 123 penjahat tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung. Senin (20/3/2023).
Wakapolda Lampung, Brigjen Umar Efendi menjelaskan
para tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 78 laporan polisi yang terdiri
dari 14 kasus Curas, 60 kasus Curat, dan 4 kasus Curanmor. "Dengan jumlah
tersangka sebanyak 123 orang," ucapnya.
Ia mengungkapkan dari total jumlah tersebut,
wilayah hukum Polresta Bandar Lampung yang paling banyak kasusnya yakni
pencurian.
"Namun, kasus itu dibarengi juga dengan
paling banyak diungkapnya para pelaku," ujarnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan
diantaranya 38 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 5 kunci letter T, dua pucuk
senjata api, 11 senjata tajam, 38 unit Ponsel, dan 473 barang bukti lainnya.
Di kesempatan yang sama, Wakapolda Lampung juga
menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan takut untuk melaporkan setiap
tindak kejahatan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk
menjadi problem solving bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad
Wiyagus menjabarkan, sepanjang Januari hingga Maret 2023 terdapat 2.508 kasus
tindak pidana umum dan 955 kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) di Lampung.
"Data Januari sampai Maret 2023 telah
terjadi Tindak Pidana Umum sebanyak 2508 kasus dan Tindak Pidana C3 sebanyak
955 kasus," ujarnya.
Berdasarkan data tersebut, dirinya mengungkapkan
bahwa tingkat kejahatan di Lampung khususnya C3 masih cukup tinggi.
"Tentunya ini menjadi tantangan kita bersama
dan masih banyak tugas yang harus kita selesaikan agar dapat menjamin rasa aman
di tengah masyarakat. Karena tidak jarang peristiwa C3 dapat menimbulkan korban
jiwa dan aksi main hakim sendiri," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025