• Jumat, 19 April 2024

Polisi Ringkus Empat Pencuri Kabel Senilai Rp 350 Juta di Pesibar

Minggu, 19 Maret 2023 - 14.08 WIB
387

Empat tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Pesisir Barat. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesibar) meringkus empat pelaku pencurian kabel listrik milik PLN senilai Rp350 Juta, pada hari Sabtu (18/03/2023).

Keempat pelaku di antaranya AF (40) warga Pasar Mulya, Kelurahan Pasar Krui, F (39) warga Kelurahan Pasar Kota Krui, FH (39) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah dan J (42) warga Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin (06/03/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelapor berna Roni (34) dihubungi rekan kerjanya Bima yang sedang berada di gudang Labuhan Jukung dan memberitahu bahwa sejumlah kabel PLN di gudang telah hilang.

"Kabel yang hilang di antaranya merk NYY warna hitam ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN. Kemudian kabel merk NYY wama hitam ukuran 1x70mm sepanjang 192 Meter sudah terpotong sepanjang 8 meter," kata Riki, saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

Kabel-kabel tersebut rencananya akan digunakan untuk pemasangan gardu PLN. Dari Kejadian tersebut, PT Delapan Cahaya Metro selaku pihak pemilik mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, dari situ kemudian melaporkan ke Mapolres Pesisir Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tekab 308 Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Setelah itu petugas mendapatkan informasi terduga pelaku AF dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku pertama ini diamankan di kediamannya pada hari Sabtu 18 Maret 2023. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksinya itu bersama dengan FR dan FH. Kemudian menjual kepada saudara JO. Tidak berselang lama petugas langsung mengamankan ketiga pelaku lainnya," ujarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi para pelaku yaitu pelaku AF bertugas masuk ke dalam gudang PLN, kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang.

Kemudian pelaku AF bersama pelaku FR menarik kabel melalui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa ke rumah AF. Setelah itu kabel hasil curian itu dikupas dan diambil tembaganya. Kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara JO.

Dari pengakuannya, AF sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakui yang pertama dia berhasil jual Rp300.000, kedua Rp300.000, ke tiga Rp800.000, ke empat Rp8.000.000, dan pencurian yang kelima hasil penjualan RP4.000.000.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah kater berwarna merah, dua lar kulit kabel masing-masing sepanjang sepuluh meter. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Pencuri Modus Congkel Jendela Rumah di Lampung Tengah Diringkus Polisi