Rumah Perampok Bank Arta Kedaton Digeledah, Polisi Temukan Ini
Beberapa benda yang ditemukan di rumah HG, sajam dan bong diduga untuk hisap sabu. Foto: ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Heri Gunawan (42), pelaku perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung dites urine dan hasilnya positif narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Hasil riksa laboratorium atas urin tersangka HG (Heri Gunawan) positif narkoba," ujarnya.
Kemudian, Polda Lampung gerak cepat melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan di rumah tersangka Heri Gunawan.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap bong, sajam celurit dan satu buah sangkur," ucapnya.
Pandra menegaskan dalam peristiwa perampokan tersebut, Polda Lampung membackup Polresta Bandar Lampung agar mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tentunya kasus ini sudah menjadi atensi kami dan akan kami usut hingga tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, telah terjadi perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga korban akibat luka tembak diantaranya satpam Bank Arta Tito Alexander (36) mengalami luka tembak di perut samping sebelah kiri.
Lalu, Kismanto (41) mengalami luka tembak di perut bagian kanan dan tangan sebelah kanan. Kemudian, Hance Chandra (42) mengalami luka tembak pada dada kanan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku utama perampokan bernama Heri Gunawan telah diamankan. Sementara dua rekan pelaku kabur dan diburu oleh polisi.
Kini, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dan juga Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









