• Senin, 25 November 2024

Bawaslu Pesibar Temukan Anggota PPS Diduga Kader Parpol

Sabtu, 18 Maret 2023 - 15.16 WIB
144

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menemukan adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terindikasi sebagai anggota atau kader Partai Politik (Parpol). 

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, temuan terkait adanya anggota PPS yang masih tergabung dalam Parpol itu berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Ngambur.

"Sehingga dari penyisiran tersebut ditemukanlah adanya indikasi dugaan salah satu anggota PPS yang terdaftar sebagai anggota Parpol dan hal tersebut sudah menyalahi aturan," kata Heri, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jumat (17/03/2023).

Kemudian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi temuan tersebut tertuang dalam laporan No. 010/LHO/PM.01.00/III/2023 tentang pelanggaran pemilu sebagaimana di atur dalam PKPU No 8 Tahun 2023 pasal 43.

"Salah satu poinnya adalah anggota PPK atau PPS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tidak lagi memenuhi syarat, kemudian ada aturan PKPU No 36 Tahun 2018 tentang pembentukan badan Adhoc salah satu poinnya penyelenggara pemilu tidak terlibat partai politik," tegasnya.

Kemudian jika penyelenggara pemilu pernah menjadi anggota partai politik, maka harus mengundurkan diri setidaknya paling singkat 5 tahun dan tidak menjadi tim kampanye pemilu, sebelum ia menjadi anggota penyelenggara pemilu dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari partai dan tim kampanye.

"Berdasarkan hasil temuan dan kajian yang kita lakukan nantinya kita akan berkoordinasi dengan KPU untuk segera ditindaklanjuti, sehingga proses tahapan pemilu bisa berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Panita Pengawas Kecamatan Ngambur, Hendra menyampaikan, anggota PPS yang terindikasi terlibat Parpol tersebut berasal dari Pekon (Desa) Ulok Mukti, temuan tersebut merupakan laporan dari masyarakat.

"Kemudian berdasarkan hasil penelusuran memang benar ia pernah menjadi anggota Parpol dan yang bersangkutan belum genap 5 tahun mengundurkan diri dari keanggotaannya. Kita juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan dan ia mengakui," kata Hendra.

Atas permasalahan tersebut pihaknya kemudian telah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, terhadap yang bersangkutan kepada KPU melalui Bawaslu Pesisir Barat pihaknya berharap KPU bisa menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Kita tentunya berharap agar KPU Pesisir Barat segera menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan, sesuai aturan yang berlaku agar proses tahapan pemilu tahun 2024 mendatang berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bawaslu Lampung Temukan 13.147 Pemilih Tidak Dikenal