Tim KP3 Fokus Awasi Peredaran Pupuk dan Pestisida di Bandar Lampung
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi saat dimintai keterangan, Jum'at (17/3/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pemprov Lampung menaruh perhatian khusus terhadap pengawasan peredaran pupuk dan pestisida yang ada di Kota Bandar Lampung.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi menjelaskan, meski daerah pertanian di Bandar Lampung hanya sedikit namun ibu kota Provinsi Lampung tersebut sebagai pusat perdagangan.
"Kita fokuskan juga pengawasan di Kota Bandar Lampung karena masih ada daerah pertanian meski tidak luas. Selain itu juga sebagai pusat perdagangan termasuk pupuk dan pestisida," kata Kusnardi saat dimintai keterangan, Jum'at (17/3/2023).
Kusnardi menjelaskan jika Pemerintah Kota Bandar Lampung juga diminta untuk turut melakukan pengawasan termasuk peredaran pupuk bersubsidi, non subsidi hingga peredaran pupuk palsu.
"Kita koordinasi supaya pemerintah kota Bandar Lampung juga menyusun program untuk ikut serta mengawasi peredaran pupuk subsidi dan non subsidi termasuk pupuk palsu juga," katanya.
Menurutnya untuk pestisida yang dilakukan pengawasan ialah mulai dari tanggal kadaluwarsa hingga tata cara pengggunaan sehingga tidak disalahgunakan oleh masyarakat.
"Pestisida itu dilarang atau tidak, kadaluwarsa atau tidak dan tata cara penggunaan juga diawasi sehingga semua bisa diamankan. Pestisida ini juga termasuk dengan obat nyamuk jadi diawasi peredaran nya sehingga tidak di salahgunakan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Sisa Gaji ke Tanah Suci, Kisah Polisi Bandar Lampung Menjemput Panggilan Ilahi
Kamis, 23 April 2026 -
Mutasi Kendaraan ke Lampung Kini Lebih Murah, PKB Diskon Hingga 50 Persen
Kamis, 23 April 2026 -
Pemprov Lampung Beri Keringanan PKB 60 Persen Plus Diskon 20 Persen untuk Kendaraan Usaha
Kamis, 23 April 2026 -
Ratusan Ribu Warga Lampung Gunakan Pinjol, OJK Ingatkan Bijak Berutang
Kamis, 23 April 2026








