Bejat! Ayah di Katibung Lamsel Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Ditahan Polisi

Tersangka persetubuhan dibawah umur bernama Apriandi saat diamankan di Mapolsek Katibung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Seorang sopir bernama Apriandi (45) ditangkap polisi usai dilaporkan
istrinya gegara tega mencabuli anak tirinya sendiri yakni inisial D (14), pada
25 Januari 2023 lalu.
Sedihnya lagi,
perbuatan pelaku dilakukan didalam rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan
Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan dibarengi dengan ancaman
terhadap korban.
Kapolsek Katibung, AKP
Aos Kusni Palah menerangkan, pelaku ditangkap hari Kamis (16/3/2022) sekitar
jam 11.00 WIB.
"TKP penangkapan
pelaku, di Lapangan Baruna Ria, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung,"
kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat
(17/3).
Sebelumnya, si pelaku
telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku
Kelas 3 SMP pada hari Rabu (15/3) sekitar jam 15.00 WIB.
"Awal mula,
pelaku pulang kerumahnya dan masuk ke kamar korban lalu memaksa melakukan
perbuatan tersebut," lanjut Kapolsek.
Setelah itu, pelaku
mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan
itu kepada ibunya.
"Korban baru
berani bercerita kepada ibunya belakangan terakhir, dan diantar untuk membuat
laporan kejadian tersebut ke Polsek katibung hari Rabu (15/3)," sambung
Kapolsek.
Polisi lalu bergegas
mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya pada hari Kamis (16/3) ia ditangkap
tanpa perlawanan lalu dibawa ke Mapolsek Katibung.
Polisi juga menyita
barang bukti berupa 1 celana pendek warna abu-abu milik pelaku serta 1 celana
dalam warna hijau, 1 BH warna merah muda, 1 baju lengan pendek warna hitam dan
1 kaos dalam warna hitam milik korban.
"Pelaku
dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang
perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m Undang
Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,"
tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025