Pol-PP Metro Diminta Cek Izin Pendirian Dua Bangunan Perumahan

Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro diminta segera turun
kelapangan untuk mengecek perizinan pendirian bangunan dua kawasan perumahan di
Bumi Sai Wawai. Hal tersebut terungkap dari Forum Kesepakatan Kesesuaian
Penataan Ruang (FKKPR) Kota Metro.
Asisten II Setda Kota
Metro Yeri Ehwan mengatakan, pada prinsipnya FKKPR telah sepakat untuk
memberikan rekomendasi izin pembangunan tersebut. Namun ada beberapa catatan
kepada pengembang untuk dilengkapi sebagai syarat pembuatan dokumen pembangunan
tersebut.
Pihaknya juga memberi catatan
kepada kedua pengembang perumahan itu menyusul masuknya pengajuan permohonan
izin pendirian bangunan perumahan oleh Perumahan Griya Alzia 2 di Kelurahan
Ganjarasri, Metro Barat dan Perumahan Negeri Canda di Margodadi, Metro Selatan.
"Pada prinsipnya
forum sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada mereka untuk mengurus
perizinan pembangunan. Tapi ada beberapa hal, seperti tadi ada salah satu
perumahan yang di Ganjarasri yang berdekatan dengan anak sungai Batanghari, itu
tadi kita pertegas supaya mereka bisa melakukan penimbunan dulu untuk menaikan
tinggi permukaan," ungkapnya, Kamis (16/3/2023).
Dengan penimbunan
tersebut, kata Yeri, kedepan diharapkan tidak ada dampak besar terhadap
pembangunan tersebut. Ini seperti terjadinya banjir di lokasi tersebut.
"Jangan sampai
ketika hujan datang, lokasi itu rawan genangan air atau banjir, selain pondasi
bangunan juga," ujarnya.
Karenanya pihaknya
meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun ke lokasi
tersebut. Nantinya setelah ditinjau lokasi pihaknya baru akan memberikan
rekomendasi persetujuan pembangunan di kedua perumahan tersebut.
"Termasuk dengan
Satpol PP kita imbau mereka untuk turun ke lapangan. Kita lewat forum ini kan
memberikan draf rekomendasi kepada Pak Sekda, nanti legalitasnya tetap ke Pak
Sekda," jelasnya.
Menurutnya, tidak
semuanya pembangunan di Metro juga harus melalui pembahasan oleh forum penataan
ruang. Forum tersebut sudah diatur dan dikukuhkan melalui SK Walikota yang mengatur tentang bangunan yang
perlu pembahasan.
"Secara umum
bahwa yang perlu dibahas oleh Forum Penataan Ruang ini adalah bangunan-bangunan
yang memberikan dampak agak signifikan dengan lingkungan. Kalau yang kecil
seperti bangunan rumah tinggal itu nggak melalui pembahasan," paparnya.
Ia menambahkan,
rekomendasi yang diberikan bangunan agar tidak dilakukan di daerah Aliran
Sungai (DAS), adanya dampak limbah dan lainnya. Karenanya FKKPR tersebut
melibatkan sejumlah OPD terkait seperti pertanahan, DPUTR, DLH, Bappeda, Disperkim
termasuk lurah dan camat.
"Setelah ditinjau
dan pembangunan itu tidak melanggar, maka forum ini akan memberikan rekomendasi
untuk penerbitan KKPR atau dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang. Dokumen ini untuk memastikan lokasi bangunan itu sesuai dengan rencana
tata ruang kita," pungkasnya.
Sementara itu,
Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo juga mengaku telah melakukan
survey ke dua kawasan calon perumahan tersebut.
“Beberapa waktu yang
lalu Dinas PU dan Tata Ruang sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD untuk
melakukan survei ke lapangan terkait permohonan tersebut,dan perlu diperhatikan
oleh pihak pemohon untuk mengikuti surat edaran dari ATR/BPN untuk penerbitan
PKKPR ini,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPP Pratama Metro Blokir Rekening PT Parosai, Ridwan: Kami Akan Laporkan ke Kemenkeu dan APH
Jumat, 01 Desember 2023 -
13 Warga Buang Sampah Sembarang di Metro, 6 Warga Disanksi Denda Rp150 Ribu
Jumat, 01 Desember 2023 -
Buru Pelaku Curanmor, Satreskrim Metro Bentuk Gercep Tekab 308
Jumat, 01 Desember 2023 -
Ditangkap Polisi, Anggota Kelompok Tebing Lamtim Ajak Pencuri Menyerahkan Diri
Kamis, 30 November 2023