• Selasa, 02 September 2025

Bawaslu Lampung Temukan Ribuan Pemilih ‘Siluman’, Ada 13.147 Pemilih Tidak Dikenal

Kamis, 16 Maret 2023 - 08.20 WIB
211

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan ribuan pemilih tidak dikenal maupun bukan penduduk setempat saat pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih. Jumlahnya sebanyak 23.150 pemilih.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah masalah saat pelaksanaan tahapan coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Masalah yang ditemukan diantaranya adanya pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, pemilih anggota TNI/Polri, pemilih bukan warga setempat dan beberapa masalah lainnya.

“Saat pengawasan di lapangan, Bawaslu menemukan pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang, pemilih bukan penduduk setempat 10.003 orang dan 719.144 pemilih salah penempatan TPS,” kata Iskardo melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/23).

Iskardo menerangkan, sebanyak 719.144 pemilih salah penempatan TPS merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat.

 "Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di 15 kabupaten/kota. Urutan terbanyak Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829 pemilih disusul Lampung Selatan 120.545 dan Bandar Lampung 93.573 pemilih," jelasnya.

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Timur 71.875 pemilih, Tulang Bawang Barat 62.778, Pesawaran 14.095, Lampung Utara 7.377, Pesisir Barat 6.239, Tanggamus 4.169, Tulang Bawang 1.500, Lampung Barat 1.345, Mesuji 662, dan Way Kanan sebanyak 52.157 pemilih. Hanya dua daerah yang tidak ada masalah yakni Metro dan Pringsewu.

Ia menerangkan, pihaknya juga menemukan tidak dapat menunjukkan salinan SK pantarlih 317 TPS, tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS di 153 TPS, tidak berkomunikasi melalui panggilan video atau melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen e-KTP dan keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP di 118 TPS.

“Bawaslu juga menemukan terdapat coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di 69 TPS, tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih 68 TPS, dan tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri  45 TPS,” terangnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Sataria menambahkan, dalam melakukan pengawasan juga ditemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah.

"Hal ini kita temukan di lapangan, stiker tidak menempel erat di pintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih, dan terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh pantarlih," ujarnya.

Menurutnya, Stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya tentu akan berdampak terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Temuan lainnya terjadi di Kota Metro, berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli pengawasan pada 13-14 Maret 2023 terdapat 105 KK belum dilakukan coklit,” jelasnya.

Sementara, lanjut dia, KPU setempat per tanggal 12 Maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100%.  Setelah dilakukan uji petik, terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit.

"Terhadap hal ini Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi berupa saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian ulang," sambungnya.

Karno menerangkan, di Kabupaten Way Kanan, ada daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni Desa Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya sebanyak 100 KK memiliki e-KTP dan KK, namun saat melakukan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun.

Namun, lanjut Karno, tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Untuk itu, Bawaslu Way Kanan melakukan koordinasi dengan KPU setempat untuk memberikan saran agar mengkroscek kembali data tersebut sehingga dapat dinyatakan akurasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat dihubungi mengatakan fungsi adanya coklit adalah untuk mengetahui apakah daftar potensial pemilih yang didapatkan dari KPU RI atas koordinasi dengan Kemendagri terdapat perubahan atau tidak.

"Coklit itu salah satunya untuk mengetahui apakah daftar pemilih sudah sesuai atau belum, nantikan yang salah penempatan TPS dapat pindah TPS," kata Erwan, Rabu (15/3).

Erwan mengungkapkan, masih terdapat tahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni yang akan datang.

"Setelah dicoklit baru nanti disusun jadi daftar pemilih sementara (DPS), setelah itu nanti ada masukan-masukan sehingga menjadi DPS perbaikan. Saru setelah itu ditetapkan menjadi DPT," ujarnya.

Erwan menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu atas catatan temuan tersebut sehingga menjadi landasan untuk perbaikan.

"Kalau dia sudah DPT masih ada temuan nah itu baru masalah, tetapi inikan masih dalam proses. Coklit itu untuk memastikan dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki dicocokan apakah sesuai atau belum," tandasnya.

Erwan menegaskan, hingga kini KPU belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu atas temuan-temuan tersebut. "Iya, itu baru pernyataannya, belum ada surat secara resminya ke KPU," katanya.

Erwan menerangkan, saat ini masuk dalam tahapan menyusun daftar pemilih sampai 28 Maret 2023. Setelah itu akan direkapitulasi menjadi daftar pemilih sementara, sehingga dapat ditetapkan menjadi DPT pada Juni 2023. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 16 Maret 2023 dengan judul “Bawaslu Lampung Temukan Ribuan Pemilih ‘Siluman’”