Bawaslu Lampung Temukan Ribuan Pemilih ‘Siluman’, Ada 13.147 Pemilih Tidak Dikenal

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan ribuan pemilih tidak dikenal
maupun bukan penduduk setempat saat pelaksanaan tahapan pencocokan dan
penelitian (Coklit) oleh pantarlih. Jumlahnya sebanyak 23.150 pemilih.
Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya masih
menemukan sejumlah masalah saat pelaksanaan tahapan coklit yang dilakukan oleh
petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Masalah yang ditemukan
diantaranya adanya pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih
terdapat di data pemilih, pemilih anggota TNI/Polri, pemilih bukan warga
setempat dan beberapa masalah lainnya.
“Saat pengawasan di
lapangan, Bawaslu menemukan pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang,
pemilih bukan penduduk setempat 10.003 orang dan 719.144 pemilih salah
penempatan TPS,” kata Iskardo melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/23).
Iskardo menerangkan,
sebanyak 719.144 pemilih salah penempatan TPS merupakan hasil identifikasi
terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat.
"Pemilih
salah penempatan TPS ini tersebar di 15 kabupaten/kota. Urutan terbanyak
Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829 pemilih disusul Lampung Selatan
120.545 dan Bandar Lampung 93.573 pemilih," jelasnya.
Selanjutnya, Kabupaten
Lampung Timur 71.875 pemilih, Tulang Bawang Barat 62.778, Pesawaran 14.095,
Lampung Utara 7.377, Pesisir Barat 6.239, Tanggamus 4.169, Tulang Bawang 1.500,
Lampung Barat 1.345, Mesuji 662, dan Way Kanan sebanyak 52.157 pemilih. Hanya
dua daerah yang tidak ada masalah yakni Metro dan Pringsewu.
Ia menerangkan,
pihaknya juga menemukan tidak dapat menunjukkan salinan SK pantarlih 317 TPS,
tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS di 153 TPS, tidak berkomunikasi
melalui panggilan video atau melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen
e-KTP dan keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP di 118 TPS.
“Bawaslu juga
menemukan terdapat coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di
69 TPS, tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum
terdaftar dalam daftar pemilih 68 TPS, dan tidak mencatat data pemilih yang
telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan
SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri 45 TPS,” terangnya.
Koordinator Divisi
Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Sataria menambahkan, dalam
melakukan pengawasan juga ditemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah
daerah.
"Hal ini kita
temukan di lapangan, stiker tidak menempel erat di pintu atau bagian lain yang
dipasang oleh pantarlih, dan terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara
lengkap oleh pantarlih," ujarnya.
Menurutnya, Stiker
coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya tentu akan
berdampak terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
“Temuan lainnya
terjadi di Kota Metro, berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli
pengawasan pada 13-14 Maret 2023 terdapat 105 KK belum dilakukan coklit,”
jelasnya.
Sementara, lanjut dia,
KPU setempat per tanggal 12 Maret 2023 menyatakan coklit telah selesai
100%. Setelah dilakukan uji petik, terdapat jumlah potensi pemilih dalam
KK sebanyak 199 belum dicoklit.
"Terhadap hal ini
Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi berupa saran untuk
dilakukan pencocokan dan penelitian ulang," sambungnya.
Karno menerangkan, di
Kabupaten Way Kanan, ada daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni Desa
Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya sebanyak 100 KK memiliki e-KTP dan KK,
namun saat melakukan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun.
Namun, lanjut Karno,
tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Untuk itu, Bawaslu Way Kanan
melakukan koordinasi dengan KPU setempat untuk memberikan saran agar
mengkroscek kembali data tersebut sehingga dapat dinyatakan akurasi.
Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat dihubungi mengatakan fungsi
adanya coklit adalah untuk mengetahui apakah daftar potensial pemilih yang
didapatkan dari KPU RI atas koordinasi dengan Kemendagri terdapat perubahan
atau tidak.
"Coklit itu salah
satunya untuk mengetahui apakah daftar pemilih sudah sesuai atau belum,
nantikan yang salah penempatan TPS dapat pindah TPS," kata Erwan, Rabu
(15/3).
Erwan mengungkapkan,
masih terdapat tahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada Juni yang akan datang.
"Setelah dicoklit
baru nanti disusun jadi daftar pemilih sementara (DPS), setelah itu nanti ada
masukan-masukan sehingga menjadi DPS perbaikan. Saru setelah itu ditetapkan
menjadi DPT," ujarnya.
Erwan menyampaikan
terimakasih kepada Bawaslu atas catatan temuan tersebut sehingga menjadi
landasan untuk perbaikan.
"Kalau dia sudah
DPT masih ada temuan nah itu baru masalah, tetapi inikan masih dalam proses.
Coklit itu untuk memastikan dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki
dicocokan apakah sesuai atau belum," tandasnya.
Erwan menegaskan,
hingga kini KPU belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu atas temuan-temuan
tersebut. "Iya, itu baru pernyataannya, belum ada surat secara resminya ke
KPU," katanya.
Erwan menerangkan,
saat ini masuk dalam tahapan menyusun daftar pemilih sampai 28 Maret 2023.
Setelah itu akan direkapitulasi menjadi daftar pemilih sementara, sehingga
dapat ditetapkan menjadi DPT pada Juni 2023. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 16 Maret 2023 dengan judul “Bawaslu
Lampung Temukan Ribuan Pemilih ‘Siluman’”
Berita Lainnya
-
Mendagri Larang Kepala Daerah dan Keluarganya Pamer Kekayaan
Selasa, 02 September 2025 -
Pencurian Motor di BKP Bandar Lampung, Wajah Pelaku Terekam Jelas di CCTV
Selasa, 02 September 2025 -
Demo di DPRD Lampung Kondusif, Mirzani Janji Sampaikan Tuntutan Massa ke Presiden Prabowo
Selasa, 02 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi
Senin, 01 September 2025