ASN Dilarang Like, Komen dan Share Postingan Berbau Kampanye Politik di Medsos

Suasana kegiatan sosialisasi netralitas ASN di GSG Ki Hadjar Dewantara, Disdikbud Kota Metro, Kamis (16/3/2023). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang terlibat kegiatan politik praktis menjelang Pemilu 2024
mendatang. Sanksi terberatnya ialah ancaman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
(PTDH) dari status ASN.
Dari pantauan
Kupastuntas.co, Pemkot Metro melalui Badan Kesbangpol mengumpulkan sebanyak 96
Guru setingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Metro yang berlangsung di gedung C,
GSG Ki Hadjar Dewantara, Kamis (16/3/2023).
Puluhan guru yang
dikumpulkan tersebut diberikan edukasi dan sosialisasi serta ancaman sanksi
terkait netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik.
Hal itu disampaikan
Kabid Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Kota Metro, I Ketut Gede Partito.
Menurutnya, ancaman sanksi tersebut telah diatur dalam netralitas ASN.
"Kalau untuk
sanksinya sudah diatur dalam undang-undang, netralitas ASN itu sanksinya sangat
berat. Contoh sanksi berat itu ada penurunan pangkat, atau pemberhentian dengan
hormat maupun dengan tidak hormat. Harapannya di Metro tidak terjadi hal itu.
Jadi ASN harus selektif saat menerima undangan," kata dia.
Pria yang akrab disapa
Partito tersebut mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian
dari upaya menciptakan kondusifitas menjelang pemilu 2024.
"Terkait dengan kita
menghadapi 2024 di kota Metro, dalam rangka menjaga situasi kondusif terus
menunjukkan pemilu yang berkualitas yang salah satu indeksnya adalah netralitas
ASN," ujarnya.
"Jadi harapan
kita pemilu di 2024 itu dapat berjalan sukses, tertib dan aman, jadi ASN di
imbau agar jangan sampai nanti di 2024 ada ASN yang terlibat karena berangkat
dari ketidaktahuan atau hal-hal yang lain. Jadi harapannya kedepan tidak ada
ASN yang kena sanksi," imbuhnya.
Penetapan sanksi yang
diberikan kepada ASN jika ditemukan terlibat politik praktis juga telah diatur
dalam keputusan bersama menteri dan penyelenggara pemilu.
"Karena memang di
tahun politik ini nuansanya kan berbeda, kita sudah keluar keputusan bersama
menteri, Mendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu RI dan Badan Kepegawaian Negara sudah
menyepakati ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN,"
jelasnya.
Tak hanya itu, selain
terlibat langsung dalam aktivitas politik praktis, ASN di Metro juga dilarang
mengomentari kegiatan politik di media sosial.
"Contohnya yang
paling banyak itu me-like di media massa dan ikut kampanye, apalagi ikut-ikut
dalam juru kampanye itu kan sangat disayangkan. Dan sanksinya juga berat semua
tidak ada yang ringan," terangnya.
"Jangankan kita
ikut kampanye di media sosial kita ngelike orang kampanye di media sosial juga
tidak boleh. Like tidak boleh, komentar di media sosial pada unggahan kampanye
juga tidak boleh. Jadi prinsipnya begini walaupun ASN itu diberikan hak untuk
memilih tapi dia tidak boleh mengumbar hak politiknya untuk orang lain,"
tambahnya.
Dalam kesempatan itu,
Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman juga meminta ASN di Kota setempat untuk
dapat menempatkan diri dalam menghadapi tahun politik.
"ASN itu
menghadapi pemilu harus berkualitas, yang paling penting saya berharap ASN di
Metro jangan ada satupun yang bermasalah menghadapi pemilu," bebernya.
"Salah satunya
tunjukkan kelasnya, ASN Kota Metro apalagi guru tunjukkan kelasnya menghadapi
situasi politik yang akan berjalan di 2023-2024," sambungnya.
Ia menegaskan agar
seluruh ASN di Metro menunjukkan netralitasnya. Qomaru bahkan meminta ASN untuk
mundur dari status kepegawaiannya jika terbukti melakukan kegiatan politik
praktis.
"Ya netral saja,
namanya netral ya netral. Ya kalau mau berpolitik silakan tapi mundur. Ya itu
bagian dari proses, jika ketahuan diperiksa aja, tidak dipecat. Diperiksa
dulu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
OPD Diminta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Metro Selama Ramadhan
Selasa, 21 Maret 2023 -
Antisipasi Penimbunan Bahan Pangan, Forkopimda Cek Sejumlah Pasar di Kota Metro
Selasa, 21 Maret 2023 -
Seorang Mahasiswa IAIN Metro Jadi Korban Pembacokan
Selasa, 21 Maret 2023 -
Beli Sinte di Instagram, Tukang Parkir di Metro Ditangkap Polisi
Selasa, 21 Maret 2023