Tidak Kapok! Mantan Anggota TNI Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap dua orang
penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka merupakan residivis, yang
mana salah satunya merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menerangkan,
keduanya dibekuk pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di dua
tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Metro Timur.
Kedua tersangka yang
ditangkap itu ialah Rahmat Jaya (43) seorang residivis yang merupakan warga Jalan
Pala Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Lalu seorang mantan
anggota TNI yang merupakan residivis kasus serupa bernama Subagio (53) warga
Jalan Tangkil, Gang Subur Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
"Keduanya ini
kami amankan dari dua tempat yang berbeda, pertama kami amankan tersangka
Rahmat Jaya di rumahnya sekitar jam 16.30 WIB. Selanjutnya kami amankan kembali
tersangka Subagio di kawasan pasar 24 Tejoagung sekitar jam 17.00 WIB,"
kata Kasat kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Saat dilakukan
penggeledahan, Polisi mendapati satu paket barang bukti jenis sabu-sabu
tersebut disembunyikan tersangka Rahmat Jaya, saat dilakukan pengembangan
Polisi kembali menangkap tersangka lainnya.
"Pada saat
dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rahmat Jaya ini ditemukan barang
berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika
jenis sabu. Lalu saat dilakukan pengembangan, kami amankan kembali tersangka
Subagio. Kemudian keduanya ini kami amankan di Polres Metro," ujarnya.
Kepada Polisi,
tersangka Rahmat Jaya mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Subagio.
"Dari pengakuan
tersangka Rahmat Jaya, dia membeli dengan cara meminta bantuan Subagio untuk
membelinya dengan harga Rp200 Ribu. Kedua tersangka ini merupakan
residivis," bebernya.
Kasat menjelaskan,
tersangka Subagio merupakan mantan anggota TNI yang dipecat lantaran terlibat
kasus narkoba beberapa tahun silam. Sementara, Rahmat Jaya merupakan buruh yang
sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian.
"Iya benar,
tersangka Subagio ini mantan anggota TNI. Sekarang dia bekerja wiraswasta,
tersangka Subagio ini ditangkap yang ketiga kalinya atas kasus yang sama. Kalau
Rahmat ini bekerja sebagai buruh, mereka ini tidak berafiliasi dengan jaringan
narkoba," terangnya.
Kini kedua tersangka
berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1
ke-1 dan atau pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12
tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Perwira Polres Metro Berganti, Ada Kasat Hingga Kapolsek
Kamis, 25 April 2024 -
Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Metro, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara
Kamis, 25 April 2024 -
Puluhan Hektar Sawah Gagal Tanam, Dinas Pertanian Metro Akui Adanya Keteledoran Penyuluh
Rabu, 24 April 2024 -
10 Hektar Sawah di Yosodadi Metro Terserang Penyakit Blas, Petani Gagal Tanam
Rabu, 24 April 2024