Tahapan Coklit Selesai, Bawaslu Lamsel Temukan Orang Meninggal Tercoklit dan Tertulis Dalam Stiker

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Selatan (Bawaslu
Lamsel), mengungkap temuan unik hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian
(Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) setempat. Yaitu jajaran Panwaslu Kecamatan Palas menemukan orang yang meninggal tercoklit dan tertulis dalam stiker.
Hal itu, terkonfirmasi
saat Kupastuntas.co menghubungi Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat Bawaslu Lamsel, Ahmad Sahlan, Rabu (15/3/2023).
Temuan itu terungkap,
ketika Bawaslu Lamsel bersama Panwaslu kecamatan dan desa menggelar pengawasan
melekat dalam tahapan coklit dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret
2023.
"Minggu pertama,
pengawasan dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur dan tata laksana
kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih oleh petugas
Pantarlih sesuai peraturan yang berlaku," jawab Sahlan.
Sahlan melanjutkan,
Panwaslu se- Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengawasan berikutnya di
tanggal 20 Februari sampai 14 Maret 2023 melalui metode uji petik.
"Pengawas Pemilu
memastikan, Pantarlih melakukan proses
pencocokan dan penelitian menggunakan formulir model A daftar pemilih yang
dijadikan basis data," sambung Sahlan.
Selanjutnya, Pengawas
Pemilu Kelurahan/Desa setiap harinya mengunjungi 10 kepala keluarga dalam satu
kelurahan tersebar di seluruh TPS yang ada.
Uji petik menyasar
kelompok rentan, pemilih di pedalaman hingga perbatasan wilayah serta
tempat-tempat yang dianggap rawan.
"Dalam proses
tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menemukan setidaknya 190
kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker. Serta, 21
kepala keluarga yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker yang tersebar di
seluruh Kecamatan di Lampung Selatan," urai Sahlan.
"Selain itu, pada
tanggal 4 Maret 2023, jajaran Panwaslu Kecamatan Palas menemukan orang yang
meninggal tercoklit dan tertulis dalam stiker. Stiker tidak ditandatangani
pemilih, dan nomor TPS tidak ditulis oleh Pantarlih," terus Sahlan.
Sahlan menambahkan,
Bawaslu Lamsel juga melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih disamping
terkait pelaksanaan coklit.
"Hal ini
dilakukan, untuk memastikan seluruh warga masyarakat di Kabupaten Lampung
Selatan sudah dicoklit. Dan, dapat menyalurkan hak konstitusinya pada hari H
pemilihan yaitu 14 Februari 2024 mendatang," tandas Sahlan. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025