Maling Kambing, Pemuda di Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap Polisi, 3 Rekan Pelaku Buron

Ari (25) saat diamankan bersama 3 ekor kambing sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan
(Lamsel) menangkap Ari (25) salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat) ternak milik warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.
Ari melakukan
pencurian tiga ekor kambing hari Selasa kemarin (14/3/2023), bersama tiga
kawannya yakni inisial D, A dan H yang kini berstatus buron alias DPO.
Kapolsek Tanjung
Bintang, Kompol Martono mengatakan, keempat pelaku melakukan aksinya di kandang
milik Zaenal Abidin (47).
"Kejadiannya hari
Selasa (14/3), sekitar jam 01.00 WIB di kandang belakang rumah pelapor di Dusun
V, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolsek mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Sebelumnya, para
pelaku masuk kedalam kandang lalu membawa kabur 3 ekor kambing betina warna
putih coklat dan putih hitam milik korban.
"Akibatnya,
korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan melaporkan kejadian itu
ke Mapolsek Tanjung Bintang," lanjut Martono.
Lalu, Tekab 308
Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Iptu Sugianto menggelar penyelidikan
untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Masih di hari yang
sama, kira-kira jam 23.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap salah
seorang yang dicurigai sebagai pelaku.
"Penangkapan
terhadap seorang laki-laki mengaku bernama Ari di kediamannya di Desa
Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari didapati barang bukti 3 ekor kambing betina
milik korban," urai Kapolsek.
Dalam pemeriksaan
polisi di Mapolsek Tanjung Bintang, Ari mengaku menjadi pelaku pencurian
mencuri 3 ekor kambing milik korban
bersama 3 orang kawannya.
"Rekan pelaku
berinisial D, A dan H sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang ( DPO
)," tegas Martono.
Selain tersangka,
polisi juga menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna merah
hitam, sebilah pisau silver gagang kayu dan sarung kain hitam, 1 handphone Oppo
warna merah milik pelaku serta 3 ekor kambing warna hitam putih dan hitam
coklat milik korban.
"Untuk pasal yang
disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.
(*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025