• Jumat, 19 April 2024

Maling Kambing, Pemuda di Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap Polisi, 3 Rekan Pelaku Buron

Rabu, 15 Maret 2023 - 13.37 WIB
257

Ari (25) saat diamankan bersama 3 ekor kambing sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Ari (25) salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ternak milik warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

Ari melakukan pencurian tiga ekor kambing hari Selasa kemarin (14/3/2023), bersama tiga kawannya yakni inisial D, A dan H yang kini berstatus buron alias DPO.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, keempat pelaku melakukan aksinya di kandang milik Zaenal Abidin (47).

"Kejadiannya hari Selasa (14/3), sekitar jam 01.00 WIB di kandang belakang rumah pelapor di Dusun V, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Sebelumnya, para pelaku masuk kedalam kandang lalu membawa kabur 3 ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam milik korban.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Bintang," lanjut Martono.

Lalu, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Iptu Sugianto menggelar penyelidikan untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Masih di hari yang sama, kira-kira jam 23.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap salah seorang yang dicurigai sebagai pelaku.

"Penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama Ari di kediamannya di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari didapati barang bukti 3 ekor kambing betina milik korban," urai Kapolsek.

Dalam pemeriksaan polisi di Mapolsek Tanjung Bintang, Ari mengaku menjadi pelaku pencurian mencuri 3 ekor  kambing milik korban bersama 3 orang kawannya.

"Rekan pelaku berinisial D, A dan H sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang ( DPO )," tegas Martono.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, sebilah pisau silver gagang kayu dan sarung kain hitam, 1 handphone Oppo warna merah milik pelaku serta 3 ekor kambing warna hitam putih dan hitam coklat milik korban.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)