• Rabu, 24 April 2024

Lupa Kunci Jendela, 3 HP dan 1 Jam Tangan Digondol Maling di Ketapang Lamsel

Rabu, 15 Maret 2023 - 18.06 WIB
222

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - MN (18) diringkus polisi gegara menyatroni dan mencuri 3 buah handphone dan sebuah jam tangan di rumah warga di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, MN melakukan pencurian bersama seorang rekannya inisial MJ, yang kini buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin (13/3/2023).

"Pelaku MN ditangkap pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang," kata Gobel, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023) sore.

Sebelumnya, para pelaku hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB masuk ke dalam rumah korban bernama Harli Pasaribu (50) melalui jendela yang lupa tidak dikunci oleh korban.

Dari situlah, pelaku menggondol 2 handphone merk Vivo, sebuah handphone merk Oppo A54, satu buah power bank merk Vivo dan 1 jam tangan merk Casio.

"Pencurian itu diketahui istri korban sekitar jam 05.00 WIB. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan," sambung Kapolsek.

Usai mendapat laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang belum ketahuan identitasnya.

Tepatnya hari Selasa (14/3/2023) Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Aipda Suroso melakukan penggerebekan terhadap MN pelaku pencurian.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan rekannya inisial MJ. Untuk MJ telah kita tetapkan dalam DPO," tegas Gobel.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti satu handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54 yang selanjutnya diamankan ke Polsek Penengahan.

"Atas perbuatannya , pelaku MN disangkakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Geledah Rumah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi Retribusi Sampah