Kriteria Adipura Beberapa Daerah di Lampung Terkendala Penanganan Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, saat dimintai keterangan, Rabu (15/3/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mencatat hanya ada empat daerah yang masuk ke dalam kriteria penilaian adipura yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, ke empat daerah yang masuk ke dalam kriteria penilaian tersebut ialah Kabupaten Lampung Barat, Way Kanan, Kota Metro dan Bandar Lampung.
"Dari ke empat daerah ini setelah melalui evaluasi dari pemerintah pusat, ternyata yang masuk kriteria dan sesuai dengan persyaratan hanya dua yakni Lampung Barat yang mendapatkan sertifikat dan Way Kanan dapat plakat adipura," kata Emilia, saat dimintai keterangan, Rabu (15/3/2023).
Emil menjelaskan, banyaknya daerah di Lampung yang tidak mendapatkan kategori adipura lantaran terkendala dalam pengelolaan sampah yang tidak baik, mulai dari tempat pembuangan sampah (TPS) pada tingkat kecamatan.
"Jadi memang ada beberapa kriteria dalam penilaian, mulai dari daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, apakah sesuai prosedur atau tidak. Dan itu dilakukan hingga tingkat terendah seperti kecamatan," lanjutnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang masuk ke dalam kriteria penilaian adipura ialah saling melengkapi dan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial dan aspek ekonomi.
"Sehingga dalam pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan serta sebagai sumber ekonomi masyarakat," katanya.
Selain itu, salah satu penilaian yang dilakukan ialah adanya program kampung iklim (proklim). Dimana saat ini di Lampung baru ada 26 desa yang memiliki proklim dan ditargetkan bertambah 664 desa pada 2030 mendatang.
"Dalam penilaian juga minimal sekarang harus ada minimal lima program kampung iklim. Setiap tahun kabupaten/ kota juga bisa mendaftar mendapatkan adipura. Dan kami harap tahun depan jumlah nya bisa bertambah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bandar Lampung Ajukan Penambahan Mobil Damkar Senilai Rp 6 Miliar ke Pusat
Berita Lainnya
-
BGN Gandeng Polri Tindak Jual Beli Titik SPPG, 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara
Selasa, 26 Mei 2026 -
KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Senin, 25 Mei 2026 -
Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan
Senin, 25 Mei 2026 -
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Senin, 25 Mei 2026








