KPU Lamsel Usulkan 4 TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu Serentak 2024

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lamsel, Asma Emilia saat memberikan keterangan kepada media di ruang kerjanya. Rabu (15/3/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan (KPU Lamsel),
mengusulkan empat lokasi khusus Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk gelaran
Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua Divisi
Perencanaan Data dan Informasi KPU Lamsel, Asma Emilia menerangkan, usulan TPS
lokasi khusus sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2023 dan Surat Edaran dari KPU
RI Nomor 56 tahun 2023.
"Untuk pengadaan
atau pembuatan TPS lokasi khusus itu, memang harus memenuhi beberapa kriteria.
Yang pertama misalnya Lapas, Rutan, panti rehab, panti sosial atau tempat lain
yang memang terkonsentrasi pemilihnya dalam satu tempat kemudian dengan syarat
minimal dapat didirikan satu TPS jumlah pemilihnya," kata Asma saat
dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
KPU Lampung Selatan
sendiri, sudah melakukan koordinasi ke berbagai pihak membahas usulan lokasi
TPS Khusus Selasa kemarin (14/3).
"Alhamdulillah,
kami sudah melaksanakan rakor dengan tempat-tempat yang akan kita usulkan ke
KPU RI untuk TPS lokasi khusus," imbuh Asma.
Disoal lokasi mana
saja yang diusulkan sebagai TPS lokasi khusus, Asma lantas merinci beberapa
nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Yang pertama,
itu ada Lapas Kelas IIA Kalianda kemudian di Jati Agung itu ada tiga yang
pertama Lapas Way Huwi untuk Narkotika ya, yang kedua Lapas perempuan itu juga
di Way Huwi, yang ketiga itu Rutan I Bandar Lampung itu memang lokasinya di Way
Huwi," sambung Asma.
Dari empat lokasi yang
diusulkan tersebut, berpotensi memunculkan 10 TPS.
"Kalau data itu
kan masih bergerak, nanti akan kita update setiap bulannya. Tetapi untuk data
awal saat ini, kemungkinan untuk di Lapas Kalianda itu ada potensi 2 TPS
kemudian untuk di Lapas Narkotika kemungkinan itu ada 3 TPS di Lapas perempuan
itu 1 TPS dan Rutan I Bandar Lampung itu kemungkinan ada 4 TPS," timpal
Asma.
Meski begitu, 4 TPS
lokasi khusus yang diusulkan masih terbuka peluang untuk bertambah jumlahnya.
"Penambahan TPS
baru bisa dimungkinkan nanti, ketika memang update data itu akan kita lakukan
setiap bulan jadi data warga binaan itu pasti ada kemungkinan bertambah atau
berkurang. Maka tentu akan menjadi data yang dinamis, karena setiap bulannya
mereka jumlah tahanan yang berbeda tetapi memang data yang kami miliki saat ini
mereka yang ditahan sampai dengan 14 Februari 2024," tegas Asma.
Disinggung mengenai
kapan waktu pengumuman TPS lokasi khusus, Asma menyebutkan bersamaan dengan
penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Untuk tahapannya
sendiri, bersamaan dengan tahapan DPS seperti pada reguler ya. Tahapan reguler
itu, sampai saat ini masyarakat sudah selesai dicoklit nanti di Kabupaten akan
ditetapkan menjadi DPS. Nah, ketika penetapan DPS itu juga bersamaan dengan TPS
lokasi khusus," tandas Asma. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025