Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Geledah Rumah Tiga Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah tiga tersangka
kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar
Lampung tahun 2019-2021.
Rumah yang digeledah
adalah milik mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah di Jalan Mangkubumi
No. 99 Kelurahan Segala Mider, Langkapura, Bandar Lampung, dan Harris
Fadillah serta rumah Hayati.
Tim Kejati Lampung
bersama tersangka Sahriwansah tiba di rumah mantan Kepala DLH Bandar Lampung
itu sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Innova. Saat tiba,
tersangka Sahriwansah tidak berkomentar sama sekali terkait penggeledahan
tersebut.
"Nanti kita
sampaikan, kita mau ke dalam dulu," kata Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, saat tiba di rumah Sahriwansah. Usai
melakukan penggeledahan sekitar 40 menit, pada pukul 15.10 WIB tim Kejati
Lampung keluar dari rumah Sahriwansah dengan membawa satu koper berwarna hitam
berisi berkas dokumen DLH Bandar Lampung.
Hutamrin mengatakan,
penggeledahan dilakukan di tiga lokasi terkait perkara korupsi retribusi sampah
DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
"Penggeledahan
dilakukan di rumah tiga tersangka yaitu Sahriwansah, Harris Fadillah (Kabid
Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan Hayati (pembantu bendahara penerima
DLH Bandar Lampung)," katanya.
Ia mengungkapkan,
pihaknya telah menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi tersebut dari rumah tersangka mantan Kepala DLH Bandar Lampung,
Sahriwansah.
"Ada beberapa
dokumen yang disita berkaitan dengan perkara," ucapnya. Ditanya apakah
ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan, Hutamrin mengatakan, pihaknya
baru melakukan penggeledahan terlebih dahulu. "Nanti, ini masih
penggeledahan dulu," ungkapnya.
Sebelumnya
diberitakan, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah (SA) bersama
Kabid Tata Lingkungan HF dan pembantu bendahara penerima HY, ditetapkan menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah TA 2019-2021.
Aspidsus Kejati
Lampung, Hutamrin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah
penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan ekspos dan penyidikan
disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Jadi
ditetapkanlah tiga tersangka diantaranya SA (Sahriwansah) selaku Kadis DLH
Bandar Lampung TA 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar
Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung,"
kata Hutamrin saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Senin (6/3/23).
Hutamrin
mengungkapkan, setelah ditetapkan tiga tersangka, pihaknya langsung
mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus. "Selanjutnya akan dilakukan
proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.
Hutamrin menjelaskan,
modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark up dan tidak
melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat
indikasi karcis retribusi sampah palsu.
"Hasil auditor
independen telah menemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada
beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000
sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya.
Ketiga tersangka
dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ketiga tersangka
belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,"
ujarnya. Ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Hutamrin menjelaskan hal
tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kita lihat dulu
hasil dari proses pengembangan penyidikan, apakah tersangka juga melibatkan
orang lain dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Untuk diketahui,
Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi retribusi
sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 ke tahap penyidikan pada
bulan Agustus 2022.
Kasi Penkum Kejaksaan
Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor:
Print-03/L.8/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Penyidik Kejati
Lampung telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk
mencari serta mengumpulkan bukti hingga membuat terang peristiwa pidana
korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ujarnya, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan hasil
penyidikan Kejati Lampung, ditemukan DLH Bandar Lampung tidak memiliki data
induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas, sehingga tidak
diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi
pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Lalu, ditemukan adanya
fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang
diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi. Dan
ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas
penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan
di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam serta
adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Target pemungutan
retribusi sampah tahun 2019 di DLH Bandar Lampung senilai Rp12.050.000.000,
namun hanya terealisasi Rp6.979.724.400.
Tahun 2020 target
senilai Rp15.000.000.000 hanya realisasi Rp7.193.333.000, dan tahun 2021 target
senilai Rp30.000.000.000 hanya realisasi Rp8.200.000.000. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 15 Maret 2023 dengan judul “Kejati
Geledah Rumah Tiga Tersangka”
Berita Lainnya
-
Tegas! Polda Lampung Pecat 14 Polisi Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pj Gubernur Lampung Samsudin Pimpin Upacara Peringatan HAB Kemenag ke-79
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
Meleset dari Target, Baru 20 Persen Warga Bandar Lampung Aktivasi IKD di 2024
Kamis, 02 Januari 2025