• Kamis, 28 November 2024

Baru 4 Hari Keluar Penjara, EL Kembali Ditangkap Polisi Pringsewu

Rabu, 15 Maret 2023 - 16.35 WIB
148

EL (20) saat diperiksa anggota polisi Polsek Gadingrejo. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Baru 4 hari bebas dari lembaga pemasyarakatan, EL (20) pemuda asal Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Kali ini, El diamankan petugas Kepolisian Polsek Gadingrejo saat melintas di jalan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Senin (13/3/2023) siang atas dugaan tindakan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan No Polisi BE 5592 RP milik Seto Wijaya (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Motor korban hilang saat terparkir di belakang Konter HP miliknya yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam kasus yang berbeda.

"Jadi sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan seharga Rp3 juta. Dari penjualan itu pelaku kebagian Rp1,5 juta dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang senang," jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku EL tercacat sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian pertama di daerah Gisting, Tanggamus dan yang kedua di daerah Gadingrejo, Pringsewu.

"Pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang salah satunya untuk membeli baju yang saat ini sudah kami jadikan barang bukti," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kapolsek, pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun." tandasnya. (*)