Audiensi ke Kejati Lampung, Unila Minta Penguatan Integritas dan Leadership
Rektor Unila Prof. Lusmeilia saat audiensi dengan Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Rabu (15/3/2023). Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terlibat dalam penguatan integritas serta leadership bagi seluruh unit kerja di Unila.
Hal tersebut diungkapkan Prof. Lusi (sapaan akrabnya), saat beraudiensi dengan Kajati Lampung, Rabu (15/3/2023).
Prof Lusi yang di dampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si M.T., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rudy, SH, LLM., LLD., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustiana Zainal, S.Sos., M.Si., rersebut diterima langsung Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih S.H., M.H. beserta jajaran di ruang kerja.
“Kami mengajukan permohonan agar pihak Kejati bersedia menjadi pemateri dalam pelatihan dan pembekalan kepada semua unit kerja di Unila. Terutama terkait penguatan integritas serta leadership dalam menjalankan kewajiban selama menunaikan tugas. Rencananya akan diselenggarakan dalam beberapa waktu ke depan,” kata Prof Lusi.
Selain itu, lanjut Prof Lusi, anjangsana tersebut dilakukan dalam rangka menjalin tali silaturahmi sekaligus memperkenalkan struktur pimpinan baru di Unila.
Prof Lusi juga apresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Lampung yang selama ini telah bersedia menerima para mahasiswa Unila melaksanakan penelitian serta proses magang di Kejati Lampung.
“Proses magang yang dilaksanakan oleh mahasiswa Unila di instansi serta industri merupakan implementasi program dari Kemendikbudristek yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” tuturnya.
Hal tersebut, lanjut Prof Lusi, guna mendorong serta mempersiapkan para alumni dari perguruan tinggi, agar siap menghadapi dunia kerja serta menciptakan lapangan pekerjaan usai menempuh pendidikan.
“Lamanya MBKM mahasiswa di instansi tempat mereka magang, akan dikonversi ke dalam nilai yang diakui di SKS perkuliahannya. Jadi tidak akan mengganggu proses perkuliahan,” jelas dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, pihaknya senantiasa siap memberikan kesempatan kepada para mahasisa untuk belajar dan magang di instansi yang dipimpinnya.
Selain itu, pihaknya pun siap memberikan upaya mediasi oleh jaksa dari Kejati sebagai pengacara negara dalam penyelesaian sengketa khususnya perdata. (*)
Video KUPAS TV : Bandar Lampung Ajukan Penambahan Mobil Damkar Senilai Rp 6 Miliar ke Pusat
Berita Lainnya
-
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026 -
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026








