Audiensi ke Kejati Lampung, Unila Minta Penguatan Integritas dan Leadership

Rektor Unila Prof. Lusmeilia saat audiensi dengan Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Rabu (15/3/2023). Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terlibat dalam penguatan integritas serta leadership bagi seluruh unit kerja di Unila.
Hal tersebut diungkapkan Prof. Lusi (sapaan akrabnya), saat beraudiensi dengan Kajati Lampung, Rabu (15/3/2023).
Prof Lusi yang di dampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si M.T., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Rudy, SH, LLM., LLD., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Anna Gustiana Zainal, S.Sos., M.Si., rersebut diterima langsung Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih S.H., M.H. beserta jajaran di ruang kerja.
“Kami mengajukan permohonan agar pihak Kejati bersedia menjadi pemateri dalam pelatihan dan pembekalan kepada semua unit kerja di Unila. Terutama terkait penguatan integritas serta leadership dalam menjalankan kewajiban selama menunaikan tugas. Rencananya akan diselenggarakan dalam beberapa waktu ke depan,” kata Prof Lusi.
Selain itu, lanjut Prof Lusi, anjangsana tersebut dilakukan dalam rangka menjalin tali silaturahmi sekaligus memperkenalkan struktur pimpinan baru di Unila.
Prof Lusi juga apresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Lampung yang selama ini telah bersedia menerima para mahasiswa Unila melaksanakan penelitian serta proses magang di Kejati Lampung.
“Proses magang yang dilaksanakan oleh mahasiswa Unila di instansi serta industri merupakan implementasi program dari Kemendikbudristek yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” tuturnya.
Hal tersebut, lanjut Prof Lusi, guna mendorong serta mempersiapkan para alumni dari perguruan tinggi, agar siap menghadapi dunia kerja serta menciptakan lapangan pekerjaan usai menempuh pendidikan.
“Lamanya MBKM mahasiswa di instansi tempat mereka magang, akan dikonversi ke dalam nilai yang diakui di SKS perkuliahannya. Jadi tidak akan mengganggu proses perkuliahan,” jelas dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, pihaknya senantiasa siap memberikan kesempatan kepada para mahasisa untuk belajar dan magang di instansi yang dipimpinnya.
Selain itu, pihaknya pun siap memberikan upaya mediasi oleh jaksa dari Kejati sebagai pengacara negara dalam penyelesaian sengketa khususnya perdata. (*)
Video KUPAS TV : Bandar Lampung Ajukan Penambahan Mobil Damkar Senilai Rp 6 Miliar ke Pusat
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Senam dan Pemeriksaan Gratis Peringati Hari Jantung Sedunia 2025
Senin, 13 Oktober 2025 -
Harga Minyakita di Bawah HET, Lampung Masuk Empat Besar Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Kembali Berangkatkan 530 Jamaah Umrah Gratis
Senin, 13 Oktober 2025 -
Rektor Harap UIN Raden Intan Jadi Role Model Kampus Berkelanjutan
Senin, 13 Oktober 2025