23 Polisi di Lampung Dipecat Tidak Dengan Hormat
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 23 polisi di Lampung dipecat tidak dengan hormat (PTDH)
sepanjang Tahun 2022. Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan
mengatakan PTDH tersebut menurun dibandingkan dengan Tahun 2021.
"Tahun 2021, ada
sebanyak 51 polisi di PTDH. Angkanya sedikit menurun dengan Tahun 2022,"
ujarnya. Rabu (15/3/2023).
Selain PTDH, Syarhan
mengungkapkan angka pelanggaran disiplin yang dilakukan polisi juga menurun
dari Tahun 2021 ke Tahun 2022.
"Kalau pelanggaran
disiplin Tahun 2021 ada sebanyak 262 orang dan alhamdulilah Tahun 2022 menurun
menjadi 190 orang. Sedangkan, pelanggaran kode etik Tahun 2021 sebanyak 110
orang dan Tahun 2022 sebanyak 91 orang," ucapnya.
"Terus
pelanggaran pidana juga menurun yaitu Tahun 2021 ada 27 orang dan Tahun 2022
ada 13 orang," lanjutnya.
Dirinya mengungkapkan
rata-rata pelanggaran yang didominasi yaitu kasus penyalahgunaan wewenang,
tidak masuk dinas, narkoba dan ketidakprofesionalan anggota penyidik di
wilayah.
Syarhan menjelaskan
angka pelanggaran tersebut menurun karena pihaknya menerapkan mitigasi.
"Sejak saya
menjabat Kabid Propam dari Januari 2022, hingga saat ini, saya bersama
rekan-rekan Bidpropam melakukan mitigasi atau pencegahan dengan langsung datang
ke wilayah 14 polres se-Lampung," ucapnya.
"Lalu, saya juga
melakukan uji petik ke 28 polsek jajaran di Polres se-Lampung dan kami mencari
tahu permasalahan dan persoalan anggota hingga ke polsek," sambungnya.
Dirinya pun berharap
setiap tahun angka pelanggaran yang dilakukan oleh polisi semakin berkurang dan
tidak ada sama sekali, sebagaimana tindaklanjut arahan dari Kapolda Lampung
untuk melakukan pencegahan agar pelanggaran oleh anggota Polri menurun.
"Kami juga ada
kegiatan opsi, pembinaan profesi, agar tidak terulang lagi, kami juga sampai
mengecek sikap tampang, hingga pengecekan perlengkapan perorangan atau
inventaris anggota polri," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BGN Gandeng Polri Tindak Jual Beli Titik SPPG, 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara
Selasa, 26 Mei 2026 -
KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Senin, 25 Mei 2026 -
Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan
Senin, 25 Mei 2026 -
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Senin, 25 Mei 2026








