Soal Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrift di Bandar Lampung Nilai Kurang Tepat
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Penjualan pakaian bekas atau thrifting sedang marak di tanah
air, termasuk Lampung. Bisnis ini menguntungkan buat Pedagang yang mendapatkan
barang dengan harga murah, sedangkan pembeli mendapatkan barang bermerk. Tak
heran penjualan thrifting kian meningkat, termasuk juga di e-commerce.
Hanya
saja, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menilai
bisnis thrifting tidak sejalan dengan semangat UMKM. Karena yang dijual
pedagang adalah barang impor yang sebenarnya termasuk barang dilarang.
Aturan
larangan impor pakaian bekas sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tetang perubahan Pemendag No 18 tahun
2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Menanggapi
hal tersebut, salah satu pedagang thrifting di Bandar Lampung, Bagus (35)
mengatakan, untuk dilarangnya penjualan pakaian bekas atau thrifting dinilai kurang
tepat.
"Dikatakan, penjual barang bekas impor menganggu perekonomian di UMKM. Sedangkan,
secara di lapangan itu segmen kita berbeda. Jadi buyer atau pembeli itu udah
mempunyai segmen masing-masing. Jadi untuk dikatakan merugikan perekonomian
UMKM di Indonesia itu kurang tepat. Karena kita sendiri bukan yang membeli
pakaian rusak," kata Bagus saat dimintai keterangan. Selasa (14/3/2023).
"Namun
secara resmi, pakaian ini termasuk ilegal, cuman kita disini juga mempekerjakan
orang yang tidak mempunyai pekerjaan," sambungnya.
Dari
pernyataan Kemenkop UKM melarang barang second impor, Bagus menyarankan kepada
pemerintah jangan menghilangkan thrifting terlebih dahulu, melainkan buat UMKM di
Indonesia ini memperbaiki kualitasnya, memperbaiki produk-produknya.
"Mungkin
dengan cara seperti itu, pelan-pelan produk UMKM di Indonesia akan lebih
bersaing kembali dengan barang second impor melihat dari segi bahan, design,
harga, mungkin dari segi itu dulu," ungkapnya.
Menurut
Bagus, di Lampung, thrifting ini banyak diminati sejak tahun 2019 hingga saat
ini.
"Peningkatan
minat masyarakat mulai pesat sejak tahun 2019 hingga saat ini. Apalagi untuk
anak-anak muda dan orang-orang yang sudah berkeluarga banyak yang mencari
barang second impor," kata Bagus.
Bagus
menuturkan, harga pakaian bekas impor yang dijual tersebut terjangkau. Mulai
dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.
"Paling
murah kita kasih harga Rp25.000 hinga Rp150.000 satu pakaian bekas impor yang
kita jual nya," tuturnya.
Salah satu
yang dipertanyakan dari jual beli pakaian bekas ini yaitu masalah kesehatan.
Bagus menjamin setiap pakaian second impor yang dijual nya aman dari penyakit.
"Alhamdulillah
bertahun-tahun saya berjualan pakaian second impor ini, masyarakat yang membeli
pakaian second impor disini belum ada yang mengeluhkan masalah hal
tersebut," tutur Bagus.
Bagus
menuturkan, barang pakaian bekas impor tersebut didapatkan dari supplier dari
pulau Jawa.
"Setiap
kita ambil pakaian bekas impor, pasti kita laundry, dan treatment terlebih
dahulu sebelum kita menjualnya," ungkapnya.
Bagus
mengatakan keuntungan dari penjualan pakaian bekas tersebut tidak seberapa.
"Yang
jelas, untuk penjualan seperti ini keuntungan nya tidak seberapa yang kita
ambil," tutup Bagus. (*)
Berita Lainnya
-
OJK: Aset Perbankan di Lampung Tembus Rp134 Triliun, Kredit UMKM 33 Triliun
Selasa, 26 November 2024 -
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024