• Senin, 23 Desember 2024

Soal Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrift di Bandar Lampung Nilai Kurang Tepat

Selasa, 14 Maret 2023 - 14.45 WIB
612

Bagus (35) pedagang thrifting di Bandar Lampung. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjualan pakaian bekas atau thrifting sedang marak di tanah air, termasuk Lampung. Bisnis ini menguntungkan buat Pedagang yang mendapatkan barang dengan harga murah, sedangkan pembeli mendapatkan barang bermerk. Tak heran penjualan thrifting kian meningkat, termasuk juga di e-commerce.

Hanya saja, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menilai bisnis thrifting tidak sejalan dengan semangat UMKM. Karena yang dijual pedagang adalah barang impor yang sebenarnya termasuk barang dilarang.

Aturan larangan impor pakaian bekas sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tetang perubahan Pemendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pedagang thrifting di Bandar Lampung, Bagus (35) mengatakan, untuk dilarangnya penjualan pakaian bekas atau thrifting dinilai kurang tepat.

"Dikatakan, penjual barang bekas impor menganggu perekonomian di UMKM. Sedangkan, secara di lapangan itu segmen kita berbeda. Jadi buyer atau pembeli itu udah mempunyai segmen masing-masing. Jadi untuk dikatakan merugikan perekonomian UMKM di Indonesia itu kurang tepat. Karena kita sendiri bukan yang membeli pakaian rusak," kata Bagus saat dimintai keterangan. Selasa (14/3/2023).

"Namun secara resmi, pakaian ini termasuk ilegal, cuman kita disini juga mempekerjakan orang yang tidak mempunyai pekerjaan," sambungnya.

Dari pernyataan Kemenkop UKM melarang barang second impor, Bagus menyarankan kepada pemerintah jangan menghilangkan thrifting terlebih dahulu, melainkan buat UMKM di Indonesia ini memperbaiki kualitasnya, memperbaiki produk-produknya.

"Mungkin dengan cara seperti itu, pelan-pelan produk UMKM di Indonesia akan lebih bersaing kembali dengan barang second impor melihat dari segi bahan, design, harga, mungkin dari segi itu dulu," ungkapnya.

Menurut Bagus, di Lampung, thrifting ini banyak diminati sejak tahun 2019 hingga saat ini.

"Peningkatan minat masyarakat mulai pesat sejak tahun 2019 hingga saat ini. Apalagi untuk anak-anak muda dan orang-orang yang sudah berkeluarga banyak yang mencari barang second impor," kata Bagus.

Bagus menuturkan, harga pakaian bekas impor yang dijual tersebut terjangkau. Mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.

"Paling murah kita kasih harga Rp25.000 hinga Rp150.000 satu pakaian bekas impor yang kita jual nya," tuturnya.

Salah satu yang dipertanyakan dari jual beli pakaian bekas ini yaitu masalah kesehatan. Bagus menjamin setiap pakaian second impor yang dijual nya aman dari penyakit.

"Alhamdulillah bertahun-tahun saya berjualan pakaian second impor ini, masyarakat yang membeli pakaian second impor disini belum ada yang mengeluhkan masalah hal tersebut," tutur Bagus.

Bagus menuturkan, barang pakaian bekas impor tersebut didapatkan dari supplier dari pulau Jawa.

"Setiap kita ambil pakaian bekas impor, pasti kita laundry, dan treatment terlebih dahulu sebelum kita menjualnya," ungkapnya.

Bagus mengatakan keuntungan dari penjualan pakaian bekas tersebut tidak seberapa.

"Yang jelas, untuk penjualan seperti ini keuntungan nya tidak seberapa yang kita ambil," tutup Bagus. (*)