• Rabu, 09 Juli 2025

Rumah Mantan Kadis DLH Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Digeledah Kejati Lampung

Selasa, 14 Maret 2023 - 14.53 WIB
1.1k

Mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Sahriwansah (baju biru) saat datang bersama tim Kejati Lampung di rumahnya yang akan dilakukan penggeledahan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Sahriwansah tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Selasa (14/3/2023). Kejati Lampung datang dengan membawa satu koper berukuran besar.

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Sahriwansah di Jalan Mangkubumi No. 99, Segala Mider, Langkapura. Selain itu, Kejati Lampung juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya yakni Harris Fadillah dan Hayati.

Tim Kejati Lampung tiba di lokasi bersama tersangka Sahriwansah sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil Toyota Innova. Saat tiba, tersangka Sahriwansah tidak berkomentar sama sekali terkait penggeledahan tersebut.

"Nanti kita sampaikan, kita mau ke dalam dulu," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

BACA JUGA: Sahriwansah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

Ketiga tersangka diantaranya Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan, dan Hayati pembantu bendahara penerima.  

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya. (*)