Pemkot Bandar Lampung Sebar SE Penutupan Tempat Hiburan H-3 Ramadhan
Plt. Sekkot Bandar Lampung, Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, Selasa (14/3/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menyebarkan surat edaran (SE) untuk melakukan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1444 H.
Plt. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pihaknya nanti akan ada Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan penutupan tempat hiburan yang akan disebar paling lambat H-3 Ramadhan.
"Dari Perwali itu nantinya akan kita buatkan lagi SE dari dinas Pariwisata. Mana saja tempat yang tutup dan mana saja yang boleh buka, tapi yang buka ini tentunya dibatasi jam operasionalnya," ungkap Khaidarmansyah, saat konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
SE yang disesuaikan dengan Perwali tersebut saat ini masih dalam proses. "Paling lambat H-3 sebelum Ramadhan sudah kita bagikan semua," ucapnya.
Baca juga : Sepekan Jelang Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Aryawan mengatakan, SE terkait hiburan malam itu hari ini baru diserahkan ke walikota, sehingga tinggal menunggu tandatangan dari beliau.
Selanjutnya terkait hiburan malam mana saja yang ditutup dan yang dibatasi jam operasionalnya, Aryawan mengaku lupa akan pastinya.
"Tapi nanti lah pas Perwalinya turun, bisa dilihat. Namun yang jelas masih sama seperti tahun kemarin kita tutup beberapa jenis tempat hiburan," tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Miliki Izin, 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Terancam Ditutup
Berita Lainnya
-
BGN Gandeng Polri Tindak Jual Beli Titik SPPG, 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara
Selasa, 26 Mei 2026 -
KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Senin, 25 Mei 2026 -
Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan
Senin, 25 Mei 2026 -
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Senin, 25 Mei 2026








