DPRD Rekomendasikan 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Ditutup, Ini Alasannya

Suasana saat hearing di Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan 6 tempat karaoke di
kota setempat untuk dilakukan penutupan sementara lantaran tidak memiliki izin
usaha.
6 tempat
karaoke tersebut diantaranya Diva Karaoke, D'Jazz Karaoke, Virgo Karaoke, Lion
Karaoke, Bilion Karaoke, dan Poppy Karaoke.
Hal itu
terungkap ketika hearing antara pemilik dengan Komisi l DPRD Kota Bandar
Lampung, Selasa (14/3/2023).
Ketua
Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, ada 7 tempat
karaoke di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari
ini, namun satu diantaranya mangkir.
"Kita
panggil karena ada pengaduan dari warga dengan tempat-tempat hiburan ini. Maka
kita kroscek perizinan yang mereka miliki, tapi hampir semuanya ternyata tidak
memiliki izin. Ada yang izinnya sudah habis tapi belum diperpanjang kemudian
ada yang ngurus izin tapi belum selesai karena melalui oknum," ujar Sidik.
Selain
tempat hiburan itu belum perizinan usaha, juga ditambah dengan penjualan
minuman beralkohol. Karena ini sudah jelas tidak diperbolehkan.
"Sehingga
kami merekomendasikan pada Pemkot dan meminta kepada para pemilik usaha untuk
sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses perizinannya,"
tegasnya.
Ia juga
meminta pada Pemkot agar kejadian tempat usaha yang tidak melengkapi izin usaha
ini tidak terulang.
"Banyaknya
tempat hiburan yang izinnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau
lain sebagainya. Tapi kami lebih kepada menertibkan," katanya.
Anggota
Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Beni Mansur mengatakan, tempat karaoke ini
juga beroperasi sampai pukul 03:00 subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Banyak
warga yang mengeluh, ternyata setelah di panggil tidak ada juga izinnya.
"Kami
minta berhenti atau di tutup dahulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke
PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin
usaha," timpalnya.
Sementara,
Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya akan siap
memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara.
"Ya
kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki
tempat usaha yang menyalahi aturan," kata Hendra.
Pengelola
Lion Karaoke, Sodri mengaku, pihaknya juga belum begitu mengerti kenapa belum
lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan.
"Tapi
katanya izinnya ada yang salah, sehingga kedepan nanti kita benahi mana yang
kurang," ucap dia.
Akan
tetapi jelas Sodri, terkait dengan menjual minuman keras. Bukan hanya tempat
usaha miliknya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual
minuman keras tersebut.
"Setiap
karaoke pasti ada (minuman keras). Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti
kita menjual minuman ringan saja," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025