Ditangkap Polisi, Kurir Sabu Asal Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Pringsewu - DS (37) warga Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Satreskoba Polres Pringsewu saat akan mengantar pesanan narkotika jenis sabu, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, DS ditangkap saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
"DS ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Pesawaran membeli sabu yang dipesan oleh salah satu rekannya," kata Yudi, saat menberikan keterangan, Selasa (14/3/2023).
Saat ditangkap, di dalam tas DS didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram. "DS mengaku sudah dua tahun menjadi kurir narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Menurut Iptu Yudi Raymond, selain jadi kurir, DS yang berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini juga mengaku sebagai pengguna sabu.
"Keuntungan dari kurir sabu dipergunakan membeli sabu untuk dipakai sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di Bumi Jejama Secancanan.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ikut menggunakan narkotika apalagi berperan sebagai kurir, pengedar ataupun bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemandu Lagu Residivis Kasus Sabu Kembali Ditangkap
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024