• Kamis, 28 November 2024

Ditangkap Polisi, Kurir Sabu Asal Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Maret 2023 - 17.57 WIB
276

DS saat ditangkap Satreskoba Polres Pringsewu di jalan Umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pringsewu - DS (37) warga Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Satreskoba Polres Pringsewu saat akan mengantar pesanan narkotika jenis sabu, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Resnarkoba, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, DS ditangkap saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"DS ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Pesawaran membeli sabu yang dipesan oleh salah satu rekannya," kata Yudi, saat menberikan keterangan, Selasa (14/3/2023).

Saat ditangkap, di dalam tas DS didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram. "DS mengaku sudah dua tahun menjadi kurir narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Menurut Iptu Yudi Raymond, selain jadi kurir, DS yang berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini juga mengaku sebagai pengguna sabu.

"Keuntungan dari kurir sabu  dipergunakan membeli sabu untuk dipakai sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di Bumi Jejama Secancanan.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ikut menggunakan narkotika apalagi berperan sebagai kurir, pengedar ataupun bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pemandu Lagu Residivis Kasus Sabu Kembali Ditangkap