Sidang Suap PMB Unila Bakal Hadirkan 12 Saksi, Salah satunya Istri Karomani
Eks Rektor Unila Prof Karomani. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian 3
terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang pada
Selasa (14/3/2023) esok.
Ketiga terdakwa
tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan
eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pada sidang besok, 12
saksi yang akan dijadwalkan diantaranya Enung Juhartini (istri terdakwa
Karomani), Mahfud Santoso, Mualimin, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi
Sutomo, Reno (supir pribadi Budi Sutomo), M Anton Wibowo, Dicky, Uum Marlia,
Husnan, Ahmad Fauzi, Imas Mastoah, dan Gusridawati.
Dikonfirmasi perihal
nama-nama saksi tersebut, salah satu tim penasihat hukum Karomani, Handoko
membenarkan hal tersebut. "Iya betul mas," singkatnya.
Perlu diketahui, dalam
perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan
bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan
melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal
11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









