Pemprov Lampung Anggarkan Rp 1,4 Miliar untuk Hibah Lembaga Keagamaan
Pemprov Lampung Anggarkan Rp 1,4 Miliar untuk Hibah Lembaga Keagamaan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1,45 miliar yang digunakan untuk bantuan lembaga keagamaan dan organisasi profesi yang resmi di daerah setempat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Ria Andari mengatakan, lembaga keagamaan yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut ialah Dewan Masjid Indonesia Rp50 juta, Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan Rp50 juta, Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Nasional Rp50 juta.
Selanjutnya Darma Shanti Waisak Budha Rp50 juta, Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia Rp50 juta, Huria Kristen Batak Protestan Rp50 juta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rp300 juta, Muhammadiyah Rp200 juta.
"Kemudian Nahdlatul Ulama Rp200 juta, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp300 juta dan organisasi profesi Rp150 juta. Jadi ada 11 lembaga yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut," kata Ria, saat dimintai keterangan, Senin (13/3/2023).
Ria menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang harus dilalui oleh lembaga keagamaan yang ingin menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Lampung, salah satunya ialah mengajukan proposal permohonan.
"Harus mengajukan proposal yang jelas karena bantuan ini diperuntukan untuk kegiatan keagamaan, sehingga harus betul-betul jelas asal dan usul lembaganya, kita tidak bisa asal validasi, nanti tim kita akan turun ke lapangan," jelasnya.
Setelah lembaga keagamaan yang menerima bantuan dana hibah, maka diminta untuk menunjukkan lampiran penggunaan dana atau lampiran pertanggungjawaban.
"Misal dana yang diberikan untuk pembangunan kegiatan fisik seperti kamar mandi maka harus disertakan sebelum pembangunan dan sesudah nya seperti apa. Jika tidak di laporkan, maka tahun selanjutnya tidak akan dapat hibah lagi," terangnya.
Sementara Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas berharap, Pemprov Lampung dapat benar-benar memverifikasi penerima bantuan sehingga dana hibah tersebut tidak disalah-gunakan.
"Verifikasi harus benar-benar dilakukan sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Karena terkadang rawan terjadi hal seperti itu, maka harus diantisipasi," kata Mikdar.
Mikdar menambahkan, dengan adanya bantuan dana hibah untuk lembaga keagamaan tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mensukseskan program kerja yang sudah direncanakan.
"Bantuan dana hibah ini juga kan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi harapan nya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh lembaga yang menerima," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung
Berita Lainnya
-
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
Selasa, 16 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Maket Infrastruktur Smart Village pada Innovation Expo 2026
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026








