Kemenag Lambar Targetkan Penerbitan Ribuan Sertifikat Halal
Suasana rakor persiapan kampanye mandatori halal di Aula Kantor Kemenag Senin, (13/3/2023). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Untuk memaksimalkan target penerbitan sertifikat produk halal,
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat akan melakukan
sosialisasi di tiga Kecamatan yaitu Sekincau, Sumber Jaya dan Balik Bukit.
Kepala Kantor Kemenag
Lampung Barat melalui Kasie Bimas Islam, Kailani menyampaikan bahwa target
penerbitan sertifikat produk halal sebanyak 1700 sertifikat dengan waktu yang
telah di tentukan hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
"Jadi nanti untuk
memenuhi target tersebut kita akan melakukan kampanye di tiga wilayah yaitu
Kecamatan Sekincau, Sumber Jaya dan Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik
Bukit," kata Kailani pada rakor persiapan kampanye mandatori halal di Aula
Kantor Kemenag Senin, (13/3/2023).
Untuk memaksimalkan
kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut Kailani mengatakan bahwa pihaknya
turut mengundang seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta seluruh
penyuluh agama Islam untuk mengikuti rakor tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu,
Kasubbag TU Kemenag Lambar M. Surur selaku koordinator satgas halal memberikan
pengarahan yang lebih spesifik. Ia mengatakan bahwa Kemenag Lampung Barat
menargetkan sebanyak 1700 pelaku usaha (PU) untuk mengantongi sertifikat produk
halal.
"Untuk mencapai
target PU yang disertifikasi, tampaknya kita masih perlu bersemangat agar
hasilnya optimal, karena sampai sejauh ini ada dua kecamatan yang telah
melebihi target yaitu Kecamatan Balik Bukit dan Sumber Jaya," imbuhnya.
Sehingga pihaknya
mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha untuk
bersama-sama menyukseskan program yang di gulirkan oleh Kemenag Pusat itu.
Kedua kecamatan yang sudah melebihi target itu bisa di jadikan motivasi untuk kecamatan
lainnya.
"Perlu diketahui,
bahwa kampanye itu nanti dalam rangka menyongsong 17 Oktober 2024 sebagai batas
waktu pendaftaran produk halal. Artinya, jika PU belum punya sertifikasi halal
maka akan dikenakan sanksi, antara lain produknya dapat ditarik dari
edarannya," tegasnya.
Sehingga ia meminta
agar semua memastikan masyarakat
khususnya para pelaku usaha agar mengetahui adanya program SEHATI ini. Apalagi
program tersebut diberikan secara gratis dan setiap produk yang telah
mengantongi sertifikat halal maka dijamin kehalalannya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinkes Lampung Barat Catat 6 Kasus Suspek Campak di Awal 2026
Kamis, 12 Maret 2026 -
Dari Seragam hingga Beasiswa Kedokteran, Program Pendidikan Lampung Barat Bantu Pelajar Kurang Mampu
Kamis, 12 Maret 2026 -
Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung Barat
Rabu, 11 Maret 2026 -
27 Pekon Jadi Penyelenggara Pesta Sekura Cakak Buah, Parosil Minta Jaga Marwah Budaya
Rabu, 11 Maret 2026



