• Sabtu, 27 April 2024

Kemenag Lambar Targetkan Penerbitan Ribuan Sertifikat Halal

Senin, 13 Maret 2023 - 16.13 WIB
116

Suasana rakor persiapan kampanye mandatori halal di Aula Kantor Kemenag Senin, (13/3/2023). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Untuk memaksimalkan target penerbitan sertifikat produk halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat akan melakukan sosialisasi di tiga Kecamatan yaitu Sekincau, Sumber Jaya dan Balik Bukit.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat melalui Kasie Bimas Islam, Kailani menyampaikan bahwa target penerbitan sertifikat produk halal sebanyak 1700 sertifikat dengan waktu yang telah di tentukan hingga 17 Oktober 2024 mendatang.

"Jadi nanti untuk memenuhi target tersebut kita akan melakukan kampanye di tiga wilayah yaitu Kecamatan Sekincau, Sumber Jaya dan Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit," kata Kailani pada rakor persiapan kampanye mandatori halal di Aula Kantor Kemenag Senin, (13/3/2023).

Untuk memaksimalkan kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut Kailani mengatakan bahwa pihaknya turut mengundang seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta seluruh penyuluh agama Islam untuk mengikuti rakor tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Lambar M. Surur selaku koordinator satgas halal memberikan pengarahan yang lebih spesifik. Ia mengatakan bahwa Kemenag Lampung Barat menargetkan sebanyak 1700 pelaku usaha (PU) untuk mengantongi sertifikat produk halal.

"Untuk mencapai target PU yang disertifikasi, tampaknya kita masih perlu bersemangat agar hasilnya optimal, karena sampai sejauh ini ada dua kecamatan yang telah melebihi target yaitu Kecamatan Balik Bukit dan Sumber Jaya," imbuhnya.

Sehingga pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha untuk bersama-sama menyukseskan program yang di gulirkan oleh Kemenag Pusat itu. Kedua kecamatan yang sudah melebihi target itu bisa di jadikan motivasi untuk kecamatan lainnya.

"Perlu diketahui, bahwa kampanye itu nanti dalam rangka menyongsong 17 Oktober 2024 sebagai batas waktu pendaftaran produk halal. Artinya, jika PU belum punya sertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi, antara lain produknya dapat ditarik dari edarannya," tegasnya.

Sehingga ia meminta agar semua memastikan  masyarakat khususnya para pelaku usaha agar mengetahui adanya program SEHATI ini. Apalagi program tersebut diberikan secara gratis dan setiap produk yang telah mengantongi sertifikat halal maka dijamin kehalalannya. (*)