Gunakan Pukat Hela di Perairan Ketapang Lamsel, Nelayan Asal Banten Ditangkap
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang nelayan bernama Senen (36), harus berurusan dengan
polisi gegara kedapatan menangkap ikan menggunakan pukat hela (trawl) di
perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Senen merupakan
nelayan asal warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota
Serang, Provinsi Banten.
Kasat Polairud Polres
Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di
perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.
"Pelaku diamankan
hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit
Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal
XXV-1016," terang Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat
dikonfirmasi, Senin (13/3/23).
Waktu itu, polisi
mendapati aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN
Azril Saputra diduga menggunakan pukat hela atau trawl.
Petugas patroli,
kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5'36'43"S
105'51'43"E untuk melakukan pemeriksaan.
"Lalu, tim
patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang
dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung
Selatan," lanjut Arif.
Selain pelaku, polisi
juga menyita barang bukti diantaranya satu unit kapal motor KN Azril Saputra,
satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan.
"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal
85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,"
tandas Kasat Polairud. (*)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel