Polsek Terbanggi Besar Lamteng Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Modus Meminjam

Pelaku inisial SJ (34) warga Kampung Terbanggi Besar, saat diamankan di mapolsek setempat. Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Khusus Anti
Bandit 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil
menangkap pelaku penggelapan sepeda
motor dengan modus meminjam, Sabtu (11/3/23) kemarin.
Pelaku inisial SJ (34) warga Kampung Terbanggi Besar,
Kecamatan Terbanggi Besar, diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Sahlil
saat dirinya sedang memancing di sungai, pada Sabtu (21/1/23) yang lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan,
ditangkapnya SJ bermula dari laporan korban yang curiga dengan perbuatan
pelaku.
Tatang mengatakan, kecurigaan korban bermula saat dirinya
sedang memancing di sungai Terbanggi Besar sekira pukul 16.00 WIB.
Korban Sahlil yang saat itu sedang memancing didatangi SJ
dengan berjalan kaki.
"Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa
korban meminjamkan sepeda motornya," kata Kapolsek.
Korban yang kenal dengan SJ, sambung Tatang, lalu
meminjamkan motor kepada pelaku, lalu lanjut memancing ikan.
Kecurigaan korban mulai timbul saat pelaku tak kunjung
kembali setelah 1 jam berlalu.
Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban lalu
menyudahi kegiatan memancing lalu fokus mencari motor yang dibawa pelaku.
"Korban mencoba memastikan keberadaan motornya dengan
mendatangi rumah SJ," kata Kapolsek.
Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku
dalam keadaan kosong.
Kapolsek mengatakan, korban diberitahu tetangga SJ, bahwa
pemilik rumah tidak ada.
"Korban yakin SJ berupaya melarikan motornya setelah 1
x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti," katanya.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Tatang, korban mengalami
kerugian senilai Rp7 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.
Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban,
langsung melakukan upaya pencarian pelaku.
Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di
Dusun 1 Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada
Sabtu (11/3/23) sekira pukul 15.15 WIB.
Saat upaya penangkapan, polisi berhasil menangkap pelaku SJ
di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti
kejahatan berupa sepeda motor korban merk Honda dengan No Pol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek
Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, pelaku SJ melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
"Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lamteng Larang Anies Baswedan Kampanye di Pasar Bandar Jaya
Kamis, 07 Desember 2023 -
Anies Baswedan Kunjungi Peternakan dan Berdialog Dengan Warga di Lamteng
Kamis, 07 Desember 2023 -
Bejat! Guru Ngaji di Lamteng Cabuli Santri Dibawah Umur
Selasa, 05 Desember 2023 -
Diduga Dihipnotis, Emas 15 Gram dan Uang 25 Juta Milik Ibu di Lamteng Digondol Maling
Jumat, 01 Desember 2023